PROVINSI PAPUA

Cuma 3 Bulan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Cuma 3 Bulan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Setiyo Wahyudi mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut.

"Harapannya dengan relaksasi ini sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca-Covid," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setiyo mengatakan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.

Menurut Setiyo, pemerintah perlu memberikan stimulus agar ekonomi masyarakat dapat bergerak setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Melalui program pemutihan, dia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda, cukup membayar pokoknya saja," ujarnya.

Di sisi lain, Setiyo menambahkan program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada 2021, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp252 miliar. Dengan program pemutihan pajak, dia meyakini penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022 akan melampaui capaian tahun sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN