KOTA PALEMBANG

Cuma 2 Bulan! Semua Denda Tunggakan Pajak Daerah Bakal Dihapuskan

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 09:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Semua Denda Tunggakan Pajak Daerah Bakal Dihapuskan

Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutihan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.

"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPHTB, dan pajak-pajak lainnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Harnojoyo mengatakan telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Melalui keputusan ini, dia memberikan pemutihan denda terhadap semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Dia menilai program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak di Kota Palembang yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak. Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PAD Bapenda Betha Yudha Noviandri menyebut program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023. Penghapusan denda pajak daerah berlaku untuk semua tahun pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan ini.

"Tidak ada persyaratan khusus. Ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya, maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," katanya dilansir beritamusi.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja