KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Plastik & Minuman Berpemanis, Banggar Usul Dikenakan Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 14:50 WIB
Cukai Plastik & Minuman Berpemanis, Banggar Usul Dikenakan Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan agar pemerintah segera merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan pemerintah dapat melakukan kebijakan itu untuk menambah pendapatan negara. Menurutnya, UU Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan dan minuman," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Panja, sambung Hamka, merekomendasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.

Pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 juga berencana mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun depan. Namun, Panja menilai cukai juga dapat dikenakan pada produk plastik lainnya serta minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik dengan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Tahun ini, pemerintah dan DPR bersepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar walaupun hingga kini belum berlaku.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Sementara soal cukai minuman berpemanis, pemerintah juga berencana mengenakannya pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Secara umum, rekomendasi Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR tidak jauh berbeda dengan masukan dari Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR. Namun, pada poin ekstensifikasi cukai, Panja Banggar secara spesifik merekomendasikan cukai pada kantong plastik, produk plastik, soda, serta pemanis makanan minuman.

Adapun rekomendasi lain untuk meningkatkan pendapatan negara yakni, pertama, merumuskan strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan yang nantinya ditetapkan dalam APBN dapat terealisasi sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja.

Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang makin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, memaksimalkan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terakhir, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 19:48 WIB

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan cukai tidak sekadar membahas tentang penerimaan negara saja (fungsi budgetair). Tetapi ada fungsi lain, yakni untuk mengatur konsumsi masyarakat atas barang-barang tertentu. Seperti kita ketahui bahwa produk plastik dan minuman berpemanis merupakan barang yang perlu diatur/dikendalikan konsumsinya oleh masyarakat, sehingga diharapkan dalam jangka panjang eksternalitas negatif dari barang tersebut dapat ditekan.

30 Juni 2021 | 19:22 WIB

Rencana untuk pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis merupakan kebijakan yang tepat dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, rencana tersebut akan membantu mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan plastik dan konsumsi minuman berpemanis.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi