KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Plastik & Minuman Berpemanis, Banggar Usul Dikenakan Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 14:50 WIB
Cukai Plastik & Minuman Berpemanis, Banggar Usul Dikenakan Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan agar pemerintah segera merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan pemerintah dapat melakukan kebijakan itu untuk menambah pendapatan negara. Menurutnya, UU Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan dan minuman," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Panja, sambung Hamka, merekomendasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.

Pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 juga berencana mengenakan cukai pada kantong plastik mulai tahun depan. Namun, Panja menilai cukai juga dapat dikenakan pada produk plastik lainnya serta minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik dengan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Tahun ini, pemerintah dan DPR bersepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar walaupun hingga kini belum berlaku.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara soal cukai minuman berpemanis, pemerintah juga berencana mengenakannya pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Secara umum, rekomendasi Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR tidak jauh berbeda dengan masukan dari Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR. Namun, pada poin ekstensifikasi cukai, Panja Banggar secara spesifik merekomendasikan cukai pada kantong plastik, produk plastik, soda, serta pemanis makanan minuman.

Adapun rekomendasi lain untuk meningkatkan pendapatan negara yakni, pertama, merumuskan strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan yang nantinya ditetapkan dalam APBN dapat terealisasi sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja.

Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang makin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, memaksimalkan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Terakhir, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 19:48 WIB

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan cukai tidak sekadar membahas tentang penerimaan negara saja (fungsi budgetair). Tetapi ada fungsi lain, yakni untuk mengatur konsumsi masyarakat atas barang-barang tertentu. Seperti kita ketahui bahwa produk plastik dan minuman berpemanis merupakan barang yang perlu diatur/dikendalikan konsumsinya oleh masyarakat, sehingga diharapkan dalam jangka panjang eksternalitas negatif dari barang tersebut dapat ditekan.

30 Juni 2021 | 19:22 WIB

Rencana untuk pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis merupakan kebijakan yang tepat dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, rencana tersebut akan membantu mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan plastik dan konsumsi minuman berpemanis.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra