KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 09:30 WIB
Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan penetapan target penerimaan cukai dalam APBN 2025 telah mempertimbangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan ekstensifikasi BKC akan dilakukan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, lanjutnya, pemerintah dan DPR masih memasang target penerimaan cukai MBDK yang kecil pada tahun pertama penerapannya.

"Masih awal, paling enggak lebih dari Rp400-Rp500 miliar yang bisa didapat karena kita masih mulai bertahap," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Said mengatakan Banggar DPR dan pemerintah ketika pembahasan APBN 2025 memang mulai membicarakan rencana pengenaan cukai MBDK. Aspek yang dibahas antara lain soal tarif, walaupun nantinya masih membutuhkan pendalaman di Komisi XI DPR.

Target cukai secara terperinci, termasuk untuk MBDK, bakal dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN 2025.

Di sisi lain, dia menilai pemerintah tetap perlu membuat kebijakan yang komprehensif agar pengenaan cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi minuman manis pada masyarakat. Misal, mengatur pencantuman indikator kandungan gula menggunakan warna pada kemasan MBDK.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Yang pemanis ada dikasih warna tertentu. yang manis, [diberi] merah, yang kurang manis pink, dan yang low [sugar], hijau. Itu baru akan terasa [manfaat] cukainya," ujarnya.

Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja