KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 09:30 WIB
Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan penetapan target penerimaan cukai dalam APBN 2025 telah mempertimbangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan ekstensifikasi BKC akan dilakukan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, lanjutnya, pemerintah dan DPR masih memasang target penerimaan cukai MBDK yang kecil pada tahun pertama penerapannya.

"Masih awal, paling enggak lebih dari Rp400-Rp500 miliar yang bisa didapat karena kita masih mulai bertahap," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Said mengatakan Banggar DPR dan pemerintah ketika pembahasan APBN 2025 memang mulai membicarakan rencana pengenaan cukai MBDK. Aspek yang dibahas antara lain soal tarif, walaupun nantinya masih membutuhkan pendalaman di Komisi XI DPR.

Target cukai secara terperinci, termasuk untuk MBDK, bakal dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN 2025.

Di sisi lain, dia menilai pemerintah tetap perlu membuat kebijakan yang komprehensif agar pengenaan cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi minuman manis pada masyarakat. Misal, mengatur pencantuman indikator kandungan gula menggunakan warna pada kemasan MBDK.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Yang pemanis ada dikasih warna tertentu. yang manis, [diberi] merah, yang kurang manis pink, dan yang low [sugar], hijau. Itu baru akan terasa [manfaat] cukainya," ujarnya.

Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini