KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 09:30 WIB
Cukai MBDK Bisa Terkumpul Rp500 Miliar di Tahun Pertama Berlaku

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan penetapan target penerimaan cukai dalam APBN 2025 telah mempertimbangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan ekstensifikasi BKC akan dilakukan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun, lanjutnya, pemerintah dan DPR masih memasang target penerimaan cukai MBDK yang kecil pada tahun pertama penerapannya.

"Masih awal, paling enggak lebih dari Rp400-Rp500 miliar yang bisa didapat karena kita masih mulai bertahap," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Said mengatakan Banggar DPR dan pemerintah ketika pembahasan APBN 2025 memang mulai membicarakan rencana pengenaan cukai MBDK. Aspek yang dibahas antara lain soal tarif, walaupun nantinya masih membutuhkan pendalaman di Komisi XI DPR.

Target cukai secara terperinci, termasuk untuk MBDK, bakal dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN 2025.

Di sisi lain, dia menilai pemerintah tetap perlu membuat kebijakan yang komprehensif agar pengenaan cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi minuman manis pada masyarakat. Misal, mengatur pencantuman indikator kandungan gula menggunakan warna pada kemasan MBDK.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Yang pemanis ada dikasih warna tertentu. yang manis, [diberi] merah, yang kurang manis pink, dan yang low [sugar], hijau. Itu baru akan terasa [manfaat] cukainya," ujarnya.

Pemerintah sejak awal 2020 telah merencanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK dalam APBN ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?