KENDARAAN RAMAH LINGKUNGAN

Cukai Karbon & Jejak Karbon Diusulkan, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 14:12 WIB
Cukai Karbon & Jejak Karbon Diusulkan, Apa Itu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor dinilai tidak cukup untuk mendorong industri mobil rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Perlu ada instrumen fiskal tambahan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan rencana perubahan skema pungutan PPnBM itu tidak memengaruhi struktur industri di dalam negeri. Harga jual akhir ke konsumen untuk kendaraan rendah emisi tetap lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

“Kami menyarankan tiga skema kebijakan fiskal. PPnBM tetap dipertahankan, tapi ditambah dengan cukai karbon dan cukai jejak karbon untuk impor mobil dari luar negeri,” katanya di Kantor KPBB, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Jika pemerintah serius mengubah struktur industri otomotif untuk mengarah kepada produk rendah emisi, menurutnya, perlu ada tambahan dua skema fiskal. Kedua skema tersebut berbentuk pungutan cukai yang mempunyai implikasi kepada harga jual.

Pertama, cukai karbon. Skema pungutan ini didasarkan kepada pemenuhan standar emisi gas buang. Ketika pemerintah mematok satu standar emisi maka pungutan cukai tinggal mengikuti hasil emsi yang dihasilkan dari kendaraan. Ketika tidak memenuhi standar emisi berdasarkan spesifikasi mesin maka pungutan cukai berlaku dan dibebankan terhadap harga jual.

Begitu juga sebaliknya, ketika produsen memenuhi kriteria standar emisi gas buang maka insentif fiskal diberlakukan. Ini akan menjadi faktor pengurang harga jual. Dengan demikian, harga jual kendaraan rendah emisi atau LCEV dapat ditekan lebih murah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Cukai karbon dengan skema tax feebate/tax rebate merupakan terobosan karena akan signifikan mendongrak harga jual kendaraan dengan karbon tinggi,” papar Ahmad.

Kedua, cukai jejak karbon atas kendaraan impor untuk melindungi industri dalam negeri. Menurutnya, pilihan kebijakan ini diperlukan karena negara lain di kawasan Asean sudah siap untuk memenuhi kapasitas produksi kendaraan rendah emisi.

Secara ringkas, dia itu menjelaskan bahwa pungutan cukai jejak karbon berlaku sebagai kompensasi emisi yang dihasilkan dari pengangutan barang dari negara asal produksi. Semakin jauh jarak negara produsen dengan negara importir maka cukai jejak karbon secara otomatis semakin besar.

“Adanya potensi shifting pasar dari kendaraan konvensional ke mobil ramah lingkungan perlu diantisipasi. Cukai jejak karbon ini diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri karena Thailand sudah siap dari sisi kapasitas produksi dan teknologi untuk memproduksi itu [mobil LCEV],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?