KENDARAAN RAMAH LINGKUNGAN

Cukai Karbon & Jejak Karbon Diusulkan, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 14:12 WIB
Cukai Karbon & Jejak Karbon Diusulkan, Apa Itu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor dinilai tidak cukup untuk mendorong industri mobil rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Perlu ada instrumen fiskal tambahan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan rencana perubahan skema pungutan PPnBM itu tidak memengaruhi struktur industri di dalam negeri. Harga jual akhir ke konsumen untuk kendaraan rendah emisi tetap lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

“Kami menyarankan tiga skema kebijakan fiskal. PPnBM tetap dipertahankan, tapi ditambah dengan cukai karbon dan cukai jejak karbon untuk impor mobil dari luar negeri,” katanya di Kantor KPBB, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jika pemerintah serius mengubah struktur industri otomotif untuk mengarah kepada produk rendah emisi, menurutnya, perlu ada tambahan dua skema fiskal. Kedua skema tersebut berbentuk pungutan cukai yang mempunyai implikasi kepada harga jual.

Pertama, cukai karbon. Skema pungutan ini didasarkan kepada pemenuhan standar emisi gas buang. Ketika pemerintah mematok satu standar emisi maka pungutan cukai tinggal mengikuti hasil emsi yang dihasilkan dari kendaraan. Ketika tidak memenuhi standar emisi berdasarkan spesifikasi mesin maka pungutan cukai berlaku dan dibebankan terhadap harga jual.

Begitu juga sebaliknya, ketika produsen memenuhi kriteria standar emisi gas buang maka insentif fiskal diberlakukan. Ini akan menjadi faktor pengurang harga jual. Dengan demikian, harga jual kendaraan rendah emisi atau LCEV dapat ditekan lebih murah.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Cukai karbon dengan skema tax feebate/tax rebate merupakan terobosan karena akan signifikan mendongrak harga jual kendaraan dengan karbon tinggi,” papar Ahmad.

Kedua, cukai jejak karbon atas kendaraan impor untuk melindungi industri dalam negeri. Menurutnya, pilihan kebijakan ini diperlukan karena negara lain di kawasan Asean sudah siap untuk memenuhi kapasitas produksi kendaraan rendah emisi.

Secara ringkas, dia itu menjelaskan bahwa pungutan cukai jejak karbon berlaku sebagai kompensasi emisi yang dihasilkan dari pengangutan barang dari negara asal produksi. Semakin jauh jarak negara produsen dengan negara importir maka cukai jejak karbon secara otomatis semakin besar.

“Adanya potensi shifting pasar dari kendaraan konvensional ke mobil ramah lingkungan perlu diantisipasi. Cukai jejak karbon ini diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri karena Thailand sudah siap dari sisi kapasitas produksi dan teknologi untuk memproduksi itu [mobil LCEV],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini