ESTONIA

Cukai Cairan Rokok Elektrik Ditangguhkan Sampai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 16:21 WIB
Cukai Cairan Rokok Elektrik Ditangguhkan Sampai Tahun Depan

Ilustrasi. 

TALLINN, DDTCNews – Parlemen Estonia sepakat menangguhkan pengenaan cukai pada cairan rokok eletrik (e-liquid) hingga akhir tahun depan.

Keputusan penangguhan tersebut diambil, salah satunya karena ada lonjakan peredaran e-liquid ilegal dari luar negeri sebagai dampak kebijakan cukai. Penangguhan cukai e-liquid berlaku mulai 1 April 2021 sampai 31 Desember 2022.

“Penangguhan pemungutan cukai memungkinkan untuk menurunkan harga e-liquid dan memastikan peredaran dapat dikendalikan. Konsumen juga bisa mendapatkan harga yang lebih rendah," kata anggota parlemen Tarmo Kruusimae, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kruusimae menuturkan kebijakan cukai e-liquid mulai diperkenalkan pemerintah pada 2018. Tarif cukai dipatok senilai €0,2 per mililiter atau setara Rp3.400.

Selain itu, regulasi rokok elektrik di Estonia juga terbilang ketat. Pasalnya, sejak 2019 produsen lokal e-liquid dilarang membuat varian rasa tembakau. Kombinasi dari kebijakan cukai tinggi dan pembatasan ketat meningkatkan peredaran e-liquid ilegal.

Saat ini, sekitar 62% sampai 80% pasar e-liquid Estonia dikuasai pasokan bahan baku selundupan dari Latvia dan Rusia. Hal tersebut berdampak pada pengawasan pemerintah atas peredaran e-liquid yang sesuai dengan standar produksi.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

"Kebijakan penangguhan ini berpotensi menjadi kisah sukses untuk mengurangi perdagangan gelap lintas batas. Pada saat bersamaan juga menawarkan alternatif rokok yang tidak terlalu berbahaya dengan harga kompetitif," ujar Kruusimae.

Sementara itu, pemimpin organisasi konsumen nikotin Smoke Free Estonia Igmar Kurg menyambut baik keputusan pemerintah dan parlemen untuk menangguhkan pungutan cukai e-liquid. Menurutnya, kebijakan perpajakan yang berlebihan justru menimbulkan efek kontraproduktif.

Hak konsumen mendapatkan produk yang aman menjadi tidak terpenuhi dengan pangsa pasar yang dikuasai produk ilegal. Menurutnya, produk legal dan sudah lulus uji laboratorium tidak bisa dibuat terlalu mahal bagi konsumen karena maraknya barang ilegal dari luar negeri yang lebih murah.

"Estonia menjadi contoh penerapan cukai rokok elektrik yang berlebihan. Ini pasti menjadi pelajaran dan pengalaman bagi negara lain," imbuhnya, seperti dilansir tobaccoreporter.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah