SINGAPURA

Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 15:33 WIB
Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan menambahkan ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) Goods and Services Tax (GST) guna meningkatkan rezim GST baru untuk layanan impor dan memperjelas aturan baru untuk mata uang virtual.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan RUU GST tersebut akan mengimplementasikan reformasi yang diumumkan sebelumnya. Pertama, mulai 1 Januari 2020, GST diterapkan pada layanan impor dalam konteks transaksi bisnis-ke-bisnis.

“Selain itu, RUU GST ini akan mereformasi perlakuan GST dari token pembayaran digital, atau dikenal sebagai cryptocurrency,” ujarnya seusai pembahasan kedua RUU GST di parlemen Singapura, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Di bawah mekanisme baru ini, ketika seseorang di luar Singapura dan mengirim barang ke orang yang terdaftar GST di Singapura, penerima akan diminta memperhitungkan GST berdasarkan nilai barang yang diterimanya seperti ketika mereka mengekspor.

Penerima lalu akan diizinkan mengklaim GST terkait sebagai pajak masukan mereka, dan tunduk pada aturan pajak masukan dan pajak keluaran. “Perbaikan ini sudah diusulkan ke Registrasi Vendor Luar Negeri-IRAS dan berlaku mulai 1 Januari 2020,” katanya.

Perbaikan tersebut, Wong menjelaskan, akan memungkinkan operator pasar elektronik lokal memperhitungkan GST terhadap layanan digital baik untuk pengiriman bisnis-ke-bisnis maupun bisnis-ke-konsumen.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Selain itu, seperti dilansir tax-news.com, amendemen lainnya akan memperkenalkan pelanggaran karena kesalahan penyajian informasi. Wong mengatakan langkah itu diperlukan bagi otoritas pajak untuk menegakkan GST pada layanan impor secara efektif.

Untuk cryptocurrency, saat ini pertukaran mata uang dan pemberian pinjaman dalam mata uang tersebut diperlakukan sebagai layanan keuangan dan dibebaskan GST. Padahal, cryptocurrency berfungsi sebagai media pertukaran dalam beberapa transaksi.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan mengecualikan dari GST pasokan token pembayaran digital yang ditukar dengan mata uang cryptocurrency atau token pembayaran digital lainnya, serta pinjaman token pembayaran digital.

Wong menjelaskan hal ini berarti ketika cryptocurrency digunakan untuk membeli barang dan jasa, GST akan dikenakan hanya pada pasokan barang dan jasanya, dan bukan pada token pembayaran digitalnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Selasa, 26 November 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Januari-Oktober 2024 Tembus Rp475,13 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?