SINGAPURA

Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2019 | 15:33 WIB
Cryptocurrency akan Diatur dalam RUU GST

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan menambahkan ketentuan dalam rancangan undang-undang (RUU) Goods and Services Tax (GST) guna meningkatkan rezim GST baru untuk layanan impor dan memperjelas aturan baru untuk mata uang virtual.

Wakil Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan RUU GST tersebut akan mengimplementasikan reformasi yang diumumkan sebelumnya. Pertama, mulai 1 Januari 2020, GST diterapkan pada layanan impor dalam konteks transaksi bisnis-ke-bisnis.

“Selain itu, RUU GST ini akan mereformasi perlakuan GST dari token pembayaran digital, atau dikenal sebagai cryptocurrency,” ujarnya seusai pembahasan kedua RUU GST di parlemen Singapura, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Di bawah mekanisme baru ini, ketika seseorang di luar Singapura dan mengirim barang ke orang yang terdaftar GST di Singapura, penerima akan diminta memperhitungkan GST berdasarkan nilai barang yang diterimanya seperti ketika mereka mengekspor.

Penerima lalu akan diizinkan mengklaim GST terkait sebagai pajak masukan mereka, dan tunduk pada aturan pajak masukan dan pajak keluaran. “Perbaikan ini sudah diusulkan ke Registrasi Vendor Luar Negeri-IRAS dan berlaku mulai 1 Januari 2020,” katanya.

Perbaikan tersebut, Wong menjelaskan, akan memungkinkan operator pasar elektronik lokal memperhitungkan GST terhadap layanan digital baik untuk pengiriman bisnis-ke-bisnis maupun bisnis-ke-konsumen.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Selain itu, seperti dilansir tax-news.com, amendemen lainnya akan memperkenalkan pelanggaran karena kesalahan penyajian informasi. Wong mengatakan langkah itu diperlukan bagi otoritas pajak untuk menegakkan GST pada layanan impor secara efektif.

Untuk cryptocurrency, saat ini pertukaran mata uang dan pemberian pinjaman dalam mata uang tersebut diperlakukan sebagai layanan keuangan dan dibebaskan GST. Padahal, cryptocurrency berfungsi sebagai media pertukaran dalam beberapa transaksi.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan mengecualikan dari GST pasokan token pembayaran digital yang ditukar dengan mata uang cryptocurrency atau token pembayaran digital lainnya, serta pinjaman token pembayaran digital.

Wong menjelaskan hal ini berarti ketika cryptocurrency digunakan untuk membeli barang dan jasa, GST akan dikenakan hanya pada pasokan barang dan jasanya, dan bukan pada token pembayaran digitalnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN