PERDAGANGAN BERJANGKA

'Crypto Winter' Diyakini Berakhir 2024, Pemerintah Siapkan Regulasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2023 | 15:30 WIB
'Crypto Winter' Diyakini Berakhir 2024, Pemerintah Siapkan Regulasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini periode crypto winter bakal berakhir pada 2024. Periode 'musim dingin' investasi kripto sudah berlangsung sejak awal 2022 sampai saat ini, dengan ditandai lesunya kinerja perdagangan di bursa kripto.

Merespons optimisme kinerja perdagangan kripto ke depan, pemerintah mulai mengambil ancang-ancang untuk menyiapkan regulasi yang baru. Dalam 2 tahun ke depan, kewenangan tata kelola kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harapannya koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan kripto bisa lebih baik," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pergeseran kewenangan pengelolan dari Bappebti ke OJK diatur dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Merespons ketentuan baru ini, Didid menambahkan, Bappebti akan berkoordinasi dengan OJK dan pihak lainnya untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU PPSK.

"RPP ini khususnya terkait masa transisi pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto," kata Didid.

Dinamika perdagangan fisik aset kripto memang mengalami pasang surut dalam beberapa tahun terakhir. Nilai transaksi pada 2022 sempat menurun, tapi mulai merangkak naik pada awal 2023.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada Februari 2023 sejumlah Rp13,8 triliun, naik 13,7% jika dibandingkan pada periode Januari 2023.

Secara total, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Februari 2023 sejumlah Rp25,94 triliun, turun 69% jika dibandingkan periode yang sama pada 2022 sejumlah Rp83,76 triliun.

Sebagai informasi, 5 jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar saat ini adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Fase crypto winter sendiri berlangsung sejak awal 2022 hingga sepanjang 2023 ini. Penurunan transaksi aset kripro diprediksi bakal terjadi sepanjang tahun. Namun, dari sisi jumlah pelanggan justru terjadi penambahan signifikan.

Pada Februari 2023, Bappebti mencatat jumlah pelanggan kripto mencapai 17 juta pelanggan, naik dari total pelanggan pada 2022 sebanyak 16 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra