PERDAGANGAN BERJANGKA

'Crypto Winter' Diyakini Berakhir 2024, Pemerintah Siapkan Regulasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2023 | 15:30 WIB
'Crypto Winter' Diyakini Berakhir 2024, Pemerintah Siapkan Regulasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini periode crypto winter bakal berakhir pada 2024. Periode 'musim dingin' investasi kripto sudah berlangsung sejak awal 2022 sampai saat ini, dengan ditandai lesunya kinerja perdagangan di bursa kripto.

Merespons optimisme kinerja perdagangan kripto ke depan, pemerintah mulai mengambil ancang-ancang untuk menyiapkan regulasi yang baru. Dalam 2 tahun ke depan, kewenangan tata kelola kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harapannya koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan kripto bisa lebih baik," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Pergeseran kewenangan pengelolan dari Bappebti ke OJK diatur dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Merespons ketentuan baru ini, Didid menambahkan, Bappebti akan berkoordinasi dengan OJK dan pihak lainnya untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU PPSK.

"RPP ini khususnya terkait masa transisi pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto," kata Didid.

Dinamika perdagangan fisik aset kripto memang mengalami pasang surut dalam beberapa tahun terakhir. Nilai transaksi pada 2022 sempat menurun, tapi mulai merangkak naik pada awal 2023.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada Februari 2023 sejumlah Rp13,8 triliun, naik 13,7% jika dibandingkan pada periode Januari 2023.

Secara total, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Februari 2023 sejumlah Rp25,94 triliun, turun 69% jika dibandingkan periode yang sama pada 2022 sejumlah Rp83,76 triliun.

Sebagai informasi, 5 jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar saat ini adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Fase crypto winter sendiri berlangsung sejak awal 2022 hingga sepanjang 2023 ini. Penurunan transaksi aset kripro diprediksi bakal terjadi sepanjang tahun. Namun, dari sisi jumlah pelanggan justru terjadi penambahan signifikan.

Pada Februari 2023, Bappebti mencatat jumlah pelanggan kripto mencapai 17 juta pelanggan, naik dari total pelanggan pada 2022 sebanyak 16 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini