PMK 226/2020

CPNS/PNS PKN STAN Pindah dari Kemenkeu? Ini Aturan Ganti Ruginya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:17 WIB
CPNS/PNS PKN STAN Pindah dari Kemenkeu? Ini Aturan Ganti Ruginya

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memperjelas ketentuan ganti rugi dan ikatan dinas terhadap CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.

Ketentuan itu ada dalam PMK 226/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018. Pasal 20 memerinci ketentuan yang berlaku terhadap CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.

Pertama, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak dikenakan ganti rugi dan tetap melanjutkan ikatan dinas dalam hal ditugaskan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas dalam hal pindah karena inisiatif sendiri.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang melanjutkan ikatan dinas di institusi … dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan institusi yang dituangkan dalam perjanjian,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2).

Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah karena inisiatif sendiri wajib melunasi ganti rugi sebelum keputusan pindah ditetapkan. Jika pelunasan ganti rugi belum dilaksanakan, mereka tidak berhak atas dokumen dan pemindahan tidak diproses.

Dalam hal pelunasan ganti rugi telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain asli ijazah, asli transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK 226/2020 juga menambahkan ketentuan mengenai lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai CPNS yang dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.

Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS. Simak artikel ‘Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN