PMK 226/2020

CPNS/PNS PKN STAN Pindah dari Kemenkeu? Ini Aturan Ganti Ruginya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:17 WIB
CPNS/PNS PKN STAN Pindah dari Kemenkeu? Ini Aturan Ganti Ruginya

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memperjelas ketentuan ganti rugi dan ikatan dinas terhadap CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.

Ketentuan itu ada dalam PMK 226/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 184/2018. Pasal 20 memerinci ketentuan yang berlaku terhadap CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.

Pertama, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak dikenakan ganti rugi dan tetap melanjutkan ikatan dinas dalam hal ditugaskan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas dalam hal pindah karena inisiatif sendiri.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

“CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang melanjutkan ikatan dinas di institusi … dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan institusi yang dituangkan dalam perjanjian,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2).

Dalam Pasal 21 ayat (3) disebutkan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah karena inisiatif sendiri wajib melunasi ganti rugi sebelum keputusan pindah ditetapkan. Jika pelunasan ganti rugi belum dilaksanakan, mereka tidak berhak atas dokumen dan pemindahan tidak diproses.

Dalam hal pelunasan ganti rugi telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain asli ijazah, asli transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK 226/2020 juga menambahkan ketentuan mengenai lulusan program diploma I, III, dan IV yang tidak diangkat sebagai CPNS yang dibebaskan dari ganti rugi dan penggantian biaya pendidikan.

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi serta berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen PKN STAN lainnya bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lulusan program diploma I, III, dan IV PKN STAN juga bisa dibebaskan dari penggantian biaya pendidikan dan ganti rugi bila tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan PKN STAN.

Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lukusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS. Simak artikel ‘Lulusan STAN yang Tak Diangkat Jadi CPNS Dibebaskan dari Ganti Rugi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra