KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Mal Qbig, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, (18/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memberikan insentif fiskal atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan insentif fiskal diberikan untuk menjamin ketersediaan vaksin dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski kasus Covid-19 menurun, insentif fiskal akan tetap diberikan sepanjang pandemi masih berstatus bencana nasional.

"Fasilitas untuk alkes masih diberikan berdasarkan PMK 34/2020 dan perubahan-perubahannya sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Nirwala mengatakan Pemerintah menerbitkan PMK 34/2020 untuk mengatur pemberian fasilitas fiskal berupa kepabeanan dan cukai atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan sejak 2020 karena pandemi menjadi ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material besar, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan pada saat ini tengah diajukan RPMK perubahan keempat untuk penyesuaian kode HS daftar barang-barang yang diberikan fasilitas. Proses penyusunan RPMK tersebut mempertimbangan evaluasi bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian.

Adapun untuk vaksin Covid-19, pemerintah memberikan insentif fiskal berdasarkan PMK 188/2020. Nirwala menyebut hingga saat ini juga belum terdapat rencana pencabutan PMK vaksin.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Lain halnya ketika terdapat keputusan yang menyatakan bahwa Covid-19 bukan bencana nasional lagi, maka PMK tersebut dapat dipertimbangkan untuk dicabut," ujarnya.

Hingga Agustus 2022, pemerintah mencatat realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,05 triliun. Realisasi tersebut terus mengalami penurunan sejalan dengan tren impor vaksin dan alat kesehatan yang menyusut.

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp217 miliar dengan nilai impor Rp1,02 triliun. Jenis barang yang banyak diimpor yakni oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi