KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Mal Qbig, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, (18/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memberikan insentif fiskal atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan insentif fiskal diberikan untuk menjamin ketersediaan vaksin dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski kasus Covid-19 menurun, insentif fiskal akan tetap diberikan sepanjang pandemi masih berstatus bencana nasional.

"Fasilitas untuk alkes masih diberikan berdasarkan PMK 34/2020 dan perubahan-perubahannya sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Nirwala mengatakan Pemerintah menerbitkan PMK 34/2020 untuk mengatur pemberian fasilitas fiskal berupa kepabeanan dan cukai atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan sejak 2020 karena pandemi menjadi ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material besar, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan pada saat ini tengah diajukan RPMK perubahan keempat untuk penyesuaian kode HS daftar barang-barang yang diberikan fasilitas. Proses penyusunan RPMK tersebut mempertimbangan evaluasi bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian.

Adapun untuk vaksin Covid-19, pemerintah memberikan insentif fiskal berdasarkan PMK 188/2020. Nirwala menyebut hingga saat ini juga belum terdapat rencana pencabutan PMK vaksin.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Lain halnya ketika terdapat keputusan yang menyatakan bahwa Covid-19 bukan bencana nasional lagi, maka PMK tersebut dapat dipertimbangkan untuk dicabut," ujarnya.

Hingga Agustus 2022, pemerintah mencatat realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,05 triliun. Realisasi tersebut terus mengalami penurunan sejalan dengan tren impor vaksin dan alat kesehatan yang menyusut.

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp217 miliar dengan nilai impor Rp1,02 triliun. Jenis barang yang banyak diimpor yakni oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra