ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 16:53 WIB
Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Menurut DJP, salah satu tujuan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau CTAS adalah untuk meningkatkan kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

“Nantinya wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan lebih nyaman karena dapat memperoleh layanan di kantor pajak mana pun dan dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Adapun beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan yang disediakan DJP antara lain, pertama, perluasan saluran layanan. Wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online melalui portal wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan melalui saluran telepon contact center (Kring Pajak) 1500 200. Saat ini sudah ada layanan yang dapat diakses melalui DJP Online dan Kring Pajak, tetapi jumlahnya masih terbatas.

“Dengan sistem coretax nanti, DJP akan memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kedua, skema borderless. Wajib pajak yang tidak dapat/belum menggunakan saluran online dapat mengakses layanan secara offline ke kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia. Artinya, tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, automasi layanan. Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak.

Penyelesaian layanan secara otomatis ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperoleh layanan dengan lebih fair, lebih cepat, dan lebih pasti.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Keempat, layanan unduh dokumen mandiri. Dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP dapat langsung diunduh di portal wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.

“Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen,” tulis DJP.

Kelima, tracking permohonan. Pada portal wajib pajak, pengguna dapat melihat semua permohonan yang sudah diajukan. Pengguna dapat melihat status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

“Dengan demikian Anda tidak perlu lagi menghubungi atau bertanya kepada petugas pajak untuk mengetahui status permohonan Anda,” imbuh DJP.

Keenam, akses kelas pajak. Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara rutin. Informasi jadwal kelas pajak nantinya dapat diakses melalui Portal wajib pajak dan situs web DJP.

Wajib pajak dapat memilih dan menyesuaikan jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah. Reservasi kelas pajak nanti juga dapat dilakukan melalui portal wajib pajak. Dengan demikian, kelas pajak disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai