ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 16:53 WIB
Coretax DJP: Layanan Pajak Online Diperbanyak, Termasuk yang Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menyediakan beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Menurut DJP, salah satu tujuan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau CTAS adalah untuk meningkatkan kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

“Nantinya wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan lebih nyaman karena dapat memperoleh layanan di kantor pajak mana pun dan dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja melalui portal wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan yang disediakan DJP antara lain, pertama, perluasan saluran layanan. Wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online melalui portal wajib pajak.

Wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan melalui saluran telepon contact center (Kring Pajak) 1500 200. Saat ini sudah ada layanan yang dapat diakses melalui DJP Online dan Kring Pajak, tetapi jumlahnya masih terbatas.

“Dengan sistem coretax nanti, DJP akan memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, skema borderless. Wajib pajak yang tidak dapat/belum menggunakan saluran online dapat mengakses layanan secara offline ke kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia. Artinya, tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Ketiga, automasi layanan. Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak.

Penyelesaian layanan secara otomatis ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Dengan demikian, wajib pajak dapat memperoleh layanan dengan lebih fair, lebih cepat, dan lebih pasti.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, layanan unduh dokumen mandiri. Dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP dapat langsung diunduh di portal wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.

“Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen,” tulis DJP.

Kelima, tracking permohonan. Pada portal wajib pajak, pengguna dapat melihat semua permohonan yang sudah diajukan. Pengguna dapat melihat status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Dengan demikian Anda tidak perlu lagi menghubungi atau bertanya kepada petugas pajak untuk mengetahui status permohonan Anda,” imbuh DJP.

Keenam, akses kelas pajak. Wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara rutin. Informasi jadwal kelas pajak nantinya dapat diakses melalui Portal wajib pajak dan situs web DJP.

Wajib pajak dapat memilih dan menyesuaikan jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah. Reservasi kelas pajak nanti juga dapat dilakukan melalui portal wajib pajak. Dengan demikian, kelas pajak disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak