BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP: Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 08:00 WIB
Coretax DJP: Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Dikurangi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi nantinya hanya akan menggunakan 1 jenis formulir saja dari sebelumnya dibedakan menjadi 3 formulir. Topik tersebut menjadi ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/7/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan kehadiran coretax administration system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

"Pada coretax, jumlah formulir [SPT Tahunan OP] akan dikurangi menjadi 1 saja," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya akan ada 1 jenis formulir SPT Tahunan saja yang perlu diisi oleh wajib pajak orang pribadi.

Mengingat formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tidak lagi terbagi dalam banyak jenis maka cara pengisian SPT bakal dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Setelah menjawab pertanyaan, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan profil masing-masing wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mempermudah wajib pajak mengisi SPT, seluruh bukti potong yang sudah diterbitkan oleh para pemotong pajak juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Selain formulir SPT Tahunan orang pribadi, ada pula ulasan mengenai daftar layanan pajak yang bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Ada juga ulasan mengenai kebijakan cukai 2025, family office, e-faktur 4.0, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

WP Orang Pribadi Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Tidak hanya mengurangi jumlah jenis formulir SPT Tahunan, kehadiran coretax system juga akan membuat wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, belum ada penjelasan lebih detail dari DJP terkait dengan hal tersebut. Namun, sesuai dengan ketentuan saat ini, ada wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT. Hal ini amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 18 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak itu memenuhi salah satu dari 2 kriteria. Simak ‘Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh’.

Coretax System Jadi Instrumen untuk Ciptakan Seamless Compliance

Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system diperlukan untuk menciptakan seamless compliance dalam sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro mengatakan seamless compliance adalah kelanjutan sekaligus konsepsi dari voluntary compliance yang diterapkan saat ini. Berbeda dengan voluntary compliance yang sepenuhnya mengedepankan kesukarelaan, seamless compliance mengedepankan kesukarelaan sekaligus kemudahan.

"Tidak bisa kita hanya mengandalkan kesukarelaan, tetapi orang mau membayar pajak itu terhalang oleh kesulitan dalam memahami peraturan dan administrasi perpajakan. Akhirnya voluntary compliance berkembang menjadi seamless compliance," katanya. (DDTCNews)

Pemerintah Susun Payung Hukum Ekstensifikasi BKC

Pemerintah masih menyusun peraturan yang akan menjadi payung hukum ekstensifikasi barang kena cukai. Salah satu produk yang bakal dikenai cukai ialah produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Iyan Rubianto mengatakan pemerintah bakal sekalian mengatur pengalokasian penerimaan cukai plastik dan MBDK untuk program tertentu (earmarking).

"Kami berdiskusi dengan teman-teman di KLH, kalau rokok itu earmarking-nya di DBH cukai hasil tembakau (CHT). Kami juga sudah kepikiran untuk plastik nanti ada earmarking," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

DJP secara bertahap akan menambahkan layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Hingga saat ini, baru ada 28 layanan DJP yang sudah dapat menggunakan NPWP format terbaru.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh layanan DJP bakal dapat diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Menurutnya, ada sekitar 31 layanan pajak yang sedang dipersiapkan agar dapat diakses menggunakan NIK.

"Hampir semua layanan lah kira-kira kami usahakan. Nanti tunggu pengumuman ya," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Sri Mulyani Singgung Trust Fund saat Bahas Family Office

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang dapat mendukung pembentukan family office.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani mengatakan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) misalnya, telah memperkenalkan pengelolaan dana perwalian (trust). Ketentuan mengenai trust ini tertuang dalam bagian Pengembangan Pasar Keuangan pada UU PPSK.

"Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini, seperti trust yang sudah ada di UU PPSK," katanya. (DDTCNews)

NPWP 16 Digit Lawan Transaksi saat Gunakan e-Faktur 4.0

Kring Pajak menyebut data lawan transaksi tidak akan otomatis menjadi NPWP 16 digit apabila pengusaha kena pajak (PKP) telah selesai memperbarui e-faktur desktop ke versi terbaru, yaitu e-faktur 4.0.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Saat ini, e-faktur 4.0 sudah bisa menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Namun, data lawan transaksi tidak akan update otomatis.

“Data lawan transaksi tidak akan terupdate otomatis pada referensi lawan transaksi. Apabila ingin menambahkan NPWP 16 digit di referensi lawan transaksi, silakan tambah data lawan transaksi baru di menu referensi tersebut,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra