ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 6 Tahap Alur Pelaporan SPT Via Kanal yang Ditentukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:45 WIB
Coretax DJP: Ini 6 Tahap Alur Pelaporan SPT Via Kanal yang Ditentukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan turut memengaruhi alur penyampaian SPT secara elektronik oleh wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui kanal yang telah ditentukan. Kanal yang ditentukan tersebut antara lain portal wajib pajak DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

“Tahap penyampaian pelaporan adalah suatu proses … untuk melaporkan seluruh perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ada 6 tahap alur penyampaian SPT melalui kanal yang telah ditentukan. Pertama, memilih saluran elektronik (portal wajib pajak atau PJAP). Kedua, memasukkan (input) jenis SPT (masa/tahunan pajak serta status SPT).

Ketiga, membuat SPT (masa/tahunan, prepopulated dan input data lainnya. Keempat, melakukan validasi data melalui sistem yang tersedia. Kelima, mengklik Bayar dan Lapor sekaligus membuat kode billing. Keenam, menerima tanda terima yang diterbitkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk SPT dengan status kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. DJP mengatakan billing multi-akun dibuat dari draf SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?’.

Selain secara elektronik, SPT juga masih dapat dilaporkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui pos, ekspedisi, atau kurir. Penyampaian melalui pos, ekspedisi, atau kurir ditujukan ke Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).

Adapun pelaporan dengan datang langsung ke KPP hanya untuk wajib pajak yang menggunakan formulir kertas (khusus SPT Tahunan orang pribadi usahawan nihil atau kurang bayar dan usahawan kriteria tertentu.

Sebagai informasi kembali, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan