ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 6 Tahap Alur Pelaporan SPT Via Kanal yang Ditentukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:45 WIB
Coretax DJP: Ini 6 Tahap Alur Pelaporan SPT Via Kanal yang Ditentukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan turut memengaruhi alur penyampaian SPT secara elektronik oleh wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui kanal yang telah ditentukan. Kanal yang ditentukan tersebut antara lain portal wajib pajak DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

“Tahap penyampaian pelaporan adalah suatu proses … untuk melaporkan seluruh perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Ada 6 tahap alur penyampaian SPT melalui kanal yang telah ditentukan. Pertama, memilih saluran elektronik (portal wajib pajak atau PJAP). Kedua, memasukkan (input) jenis SPT (masa/tahunan pajak serta status SPT).

Ketiga, membuat SPT (masa/tahunan, prepopulated dan input data lainnya. Keempat, melakukan validasi data melalui sistem yang tersedia. Kelima, mengklik Bayar dan Lapor sekaligus membuat kode billing. Keenam, menerima tanda terima yang diterbitkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk SPT dengan status kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. DJP mengatakan billing multi-akun dibuat dari draf SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?’.

Selain secara elektronik, SPT juga masih dapat dilaporkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau melalui pos, ekspedisi, atau kurir. Penyampaian melalui pos, ekspedisi, atau kurir ditujukan ke Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).

Adapun pelaporan dengan datang langsung ke KPP hanya untuk wajib pajak yang menggunakan formulir kertas (khusus SPT Tahunan orang pribadi usahawan nihil atau kurang bayar dan usahawan kriteria tertentu.

Sebagai informasi kembali, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP