SETELAH pada bagian sebelumnya telah dibahas tentang contoh perhitungan soal PPh Pasal 4 ayat 2, kali pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan beberapa contoh soal mengenai PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya seperti pajak atas hadiah undian, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah bangunan, serta atas penghasilan dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:
PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp100.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Budiman muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.
Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunai. Antara PT Griya Persada dengan Rahmat belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Griya Persada sebagai penjual dan Rahmat sebagai pembeli. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama PT Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara PT Griya Persada dengan Rahmat, rumah tersebut oleh Rahmat dijual kepada Indra Aji, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan pembeli yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadi PT Griya Persada sebagai penjual dan Indra Aji sebagai pembeli.
Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan rumah tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Griya Persada dalam kasus ini yaitu sebesar 2,5% x Rp800.000.000 =Rp20.000.000.
PT Jaya Makmur merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6.
PT Jaya Makmur pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukito selaku pemilik Rumah Sakit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tidak termasuk PPN.
PT Jaya Makmur menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:
Sisa Rp5.000.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pembangunan Rumah Sakit Sentosa harus diselesaikan oleh PT Jaya Makmur paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukito terkait pembayaran uang muka kontrak dan termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?
Jawab:
Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.
Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.
Rafi Moreno menyewa rumah milik Damas Wibowo selama 5 tahun dari tahun Desember 2011 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp350.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Damas Wibowo telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp35.000.000.
Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Rafi Moreno dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Rafi Moreno.
Pada bulan Juli 2013 Rafi Moreno, tanpa membatalkan sewa dengan Damas Wibowo, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.
Bagaimanakah kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkait transaksi sewa antara Rafi Moreno dan Kinan Pali?
Jawab:
Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Rafi Moreno wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar. Besarnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000.
CV Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian. Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000. Adapun Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp5.455.532.000 dengan rincian sebagai berikut :
Bulan
Peredaran Bruto (Rp)
Januari 2015
435.652.000
Februari 2015
468.560.000
Maret 2015
449.870.000
April 2015
435.800.000
Mei 2015
475.600.000
Juni 2015
468.750.000
Juli 2015
495.000.000
Agustus 2015
436.520.000
September 2015
435.200.000
Oktober 2015
463.500.000
November 2015
412.560.000
Desember 2015
478.520.000
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu?
Jawab:
Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000.000 atau tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut:
Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
435.652.000
1 %
4.356.520
Februari
468.560.000
1 %
4.685.600
Maret
449.870.000
1 %
4.498.700
April
435.800.000
1 %
4.358.000
Mei
475.600.000
1 %
4.756.000
Juni
468.750.000
1 %
4.687.500
Juli
495.000.000
1 %
4.950.000
Agustus
436.520.000
1 %
4.365.200
September
435.200.000
1 %
4.352.000
Oktober
463.500.000
1 %
4.635.000
November
412.560.000
1 %
4.125.600
Desember
478.520.000
1 %
4.785.200
Jumlah
5.455.532.000
1%
54.555.320
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.