PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 2

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 16:02 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 2

SETELAH pada bagian sebelumnya telah dibahas tentang contoh perhitungan soal PPh Pasal 4 ayat 2, kali pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan beberapa contoh soal mengenai PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya seperti pajak atas hadiah undian, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah bangunan, serta atas penghasilan dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp100.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Budiman muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia?

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.

Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunai. Antara PT Griya Persada dengan Rahmat belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Griya Persada sebagai penjual dan Rahmat sebagai pembeli. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama PT Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara PT Griya Persada dengan Rahmat, rumah tersebut oleh Rahmat dijual kepada Indra Aji, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan pembeli yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadi PT Griya Persada sebagai penjual dan Indra Aji sebagai pembeli.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan rumah tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Griya Persada dalam kasus ini yaitu sebesar 2,5% x Rp800.000.000 =Rp20.000.000.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

PT Jaya Makmur merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6.

PT Jaya Makmur pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukito selaku pemilik Rumah Sakit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tidak termasuk PPN.

PT Jaya Makmur menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:

  • Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25%;
  • Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 50%;
  • Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75%;

Sisa Rp5.000.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pembangunan Rumah Sakit Sentosa harus diselesaikan oleh PT Jaya Makmur paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukito terkait pembayaran uang muka kontrak dan termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013?

Jawab:

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Pembayaran uang muka kontrak:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

Pembayaran termin pertama:
Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

Rafi Moreno menyewa rumah milik Damas Wibowo selama 5 tahun dari tahun Desember 2011 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp350.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Damas Wibowo telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp35.000.000.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Rafi Moreno dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Rafi Moreno.

Pada bulan Juli 2013 Rafi Moreno, tanpa membatalkan sewa dengan Damas Wibowo, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkait transaksi sewa antara Rafi Moreno dan Kinan Pali?

Jawab:

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Rafi Moreno wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar. Besarnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

CV Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian. Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000. Adapun Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp5.455.532.000 dengan rincian sebagai berikut :

Bulan Peredaran Bruto (Rp)
Januari 2015 435.652.000
Februari 2015 468.560.000
Maret 2015 449.870.000
April 2015 435.800.000
Mei 2015 475.600.000
Juni 2015 468.750.000
Juli 2015 495.000.000
Agustus 2015 436.520.000
September 2015 435.200.000
Oktober 2015 463.500.000
November 2015 412.560.000
Desember 2015 478.520.000


Bagaimana penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu?

Jawab:

Baca Juga:
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000.000 atau tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut:

Bulan Peredaran Bruto Tarif Pajak PPh Pasal 4 ayat 2
Januari 435.652.000 1 % 4.356.520
Februari 468.560.000 1 % 4.685.600
Maret 449.870.000 1 % 4.498.700
April 435.800.000 1 % 4.358.000
Mei 475.600.000 1 % 4.756.000
Juni 468.750.000 1 % 4.687.500
Juli 495.000.000 1 % 4.950.000
Agustus 436.520.000 1 % 4.365.200
September 435.200.000 1 % 4.352.000
Oktober 463.500.000 1 % 4.635.000
November 412.560.000 1 % 4.125.600
Desember 478.520.000 1 % 4.785.200
Jumlah 5.455.532.000 1% 54.555.320

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN