PPh PASAL 26 (4)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 26

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 17:38 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 26

BELAKANGAN ini santer pemberitaan mengenai kasus pajak Google dan Facebook di berbagai media nasional. Kedua raksasa ini berkelit dari kewajiban pajaknya di Indonesia dengan alasan bahwa jenis usaha mereka bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak berkantor pusat di Indonesia.

Terlepas dari isu tersebut, lantas bagaimana ketentuan terkait pengenaan wajib pajak luar negeri? Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) sebenarnya telah mengatur ketentuan mengenai perpajakan yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha apapun yang berlokasi di Indonesia dan melakukan transaksi pembayaran apapun diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26.

Untuk lebih dalam memahami perhitungan PPh Pasal 26, berikut adalah beberapa contoh soal perhitungan PPh Pasal 26:

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Contoh Soal Pertama PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

PT Abadi Berkarya memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT XYZ yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2015 sebesar Rp2 miliar. Hitunglah PPh Pasal 26 dari PT Abadi Berkarya tahun 2015?

Jawaban:

Penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Perkiraan penghasilan neto = 50% x Rp2.000.000.000 = Rp1.000.000.000
PPh Pasal 26 = 20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000

Sementara, apabila PT Abadi Berkarya mengikuti asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT Asuransi Raya, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp2 miliar. PT Asuransi Raya mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi yang berada di luar negeri, misalnya PT XYZ, dengan membayar premi sebesar Rp1miliar. Maka ketentuan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga
Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp1.000.000.000 = Rp100.000.000
PPh Pasal 26 PT Abadi Berkarya = 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000

Contoh Soal Kedua Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Aland Addison yang adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT Jayaraya Indonesia. Tahun ini Aland menjual seluruh sahamnya senilai Rp8 miliar kepada Charles seorang warga negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari transaksi tersebut?

Jawaban:

PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 = Rp400.000.000 (bersifat final).

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi tersebut (penjual berstatus sebagai wajib pajak luar negeri), pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.

Penting bagi wajib pajak yang akan memotong pph pasal 26 kepada wajib pajak luar negeri untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai tax treaty atau P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.

Contoh Soal Ketiga Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh Pasal 26?

Jawaban:

PPh Pasal 26 = 20% x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Maka, atas penghasilan yang diterima oleh atlet dari China tersebut akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.000.000.

Contoh Soal Keempat Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT Dira Consulting. Mike tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Pada bulan april 2016 Mike memperoleh gaji sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp10.500,- per US$ 1. Hitunglah PPh Pasal 26?

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Jawaban:

Penghasilan bruto berupa gaji sebulan: US$10.000 x Rp10.500 = Rp105.000.000

PPh Pasal 26 = 20% x Rp105.000.000 = Rp21.000.000

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Jadi, PPh pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2016 adalah Rp21.000.000

Contoh Soal kelima Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia pada tahun 2015 sebesar Rp17.500.000.000. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar 25% x Rp17.500.000.000 = Rp4.375.000.000. Penghasilan BUT setelah kena pajak yaitu sebesar Rp13.125.000.000. Hitunglah PPh Pasal 26?

Baca Juga:
Tak Punya NPWP dan Gaji di Bawah PTKP, Karyawan Tetap Dibuatkan Bupot

Jawaban:

PPh Pasal 26 yang terutang = 20% x Rp13.125.000.000 = Rp2.625.000.000.

Apabila penghasilan setalah pajak sebesar Rp13.125.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 26. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN