PPh PASAL 26 (4)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 26

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 17:38 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 26

BELAKANGAN ini santer pemberitaan mengenai kasus pajak Google dan Facebook di berbagai media nasional. Kedua raksasa ini berkelit dari kewajiban pajaknya di Indonesia dengan alasan bahwa jenis usaha mereka bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak berkantor pusat di Indonesia.

Terlepas dari isu tersebut, lantas bagaimana ketentuan terkait pengenaan wajib pajak luar negeri? Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) sebenarnya telah mengatur ketentuan mengenai perpajakan yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha apapun yang berlokasi di Indonesia dan melakukan transaksi pembayaran apapun diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26.

Untuk lebih dalam memahami perhitungan PPh Pasal 26, berikut adalah beberapa contoh soal perhitungan PPh Pasal 26:

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Contoh Soal Pertama PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

PT Abadi Berkarya memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT XYZ yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2015 sebesar Rp2 miliar. Hitunglah PPh Pasal 26 dari PT Abadi Berkarya tahun 2015?

Jawaban:

Penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Perkiraan penghasilan neto = 50% x Rp2.000.000.000 = Rp1.000.000.000
PPh Pasal 26 = 20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000

Sementara, apabila PT Abadi Berkarya mengikuti asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT Asuransi Raya, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp2 miliar. PT Asuransi Raya mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi yang berada di luar negeri, misalnya PT XYZ, dengan membayar premi sebesar Rp1miliar. Maka ketentuan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp1.000.000.000 = Rp100.000.000
PPh Pasal 26 PT Abadi Berkarya = 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000

Contoh Soal Kedua Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Aland Addison yang adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT Jayaraya Indonesia. Tahun ini Aland menjual seluruh sahamnya senilai Rp8 miliar kepada Charles seorang warga negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari transaksi tersebut?

Jawaban:

PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 = Rp400.000.000 (bersifat final).

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi tersebut (penjual berstatus sebagai wajib pajak luar negeri), pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.

Penting bagi wajib pajak yang akan memotong pph pasal 26 kepada wajib pajak luar negeri untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai tax treaty atau P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.

Contoh Soal Ketiga Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal 26. Hitunglah PPh Pasal 26?

Jawaban:

PPh Pasal 26 = 20% x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Maka, atas penghasilan yang diterima oleh atlet dari China tersebut akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.000.000.

Contoh Soal Keempat Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Mike adalah karyawan asing pada perusahaan PT Dira Consulting. Mike tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Pada bulan april 2016 Mike memperoleh gaji sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp10.500,- per US$ 1. Hitunglah PPh Pasal 26?

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Jawaban:

Penghasilan bruto berupa gaji sebulan: US$10.000 x Rp10.500 = Rp105.000.000

PPh Pasal 26 = 20% x Rp105.000.000 = Rp21.000.000

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Jadi, PPh pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2016 adalah Rp21.000.000

Contoh Soal kelima Perhitungan PPH Pasal 26

Kasus dan Pertanyaan:

Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia pada tahun 2015 sebesar Rp17.500.000.000. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar 25% x Rp17.500.000.000 = Rp4.375.000.000. Penghasilan BUT setelah kena pajak yaitu sebesar Rp13.125.000.000. Hitunglah PPh Pasal 26?

Baca Juga:
Ingat Lagi, Begini Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Desember

Jawaban:

PPh Pasal 26 yang terutang = 20% x Rp13.125.000.000 = Rp2.625.000.000.

Apabila penghasilan setalah pajak sebesar Rp13.125.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 26. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 26 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?