SANKSI ADMINISTRASI (10)

Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Kenaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 17:13 WIB
Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Kenaikan

SECARA umum, ada 3 jenis sanksi administrasi di bidang perpajakan, yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan cara penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Selanjutnya, artikel ini membahas mengenai cara penghitungan sanksi administrasi berupa kenaikan.

Perlu dipahami, ketentuan yang menjadi rujukan penghitungan sanksi administrasi berupa kenaikan yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Berikut adalah beberapa contoh penghitungan sanksi administrasi kenaikan.

Soal 1
PT. Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan instan. Pada Oktober 2020, PT Jaya menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pajak senilai Rp60.000.000 atas pajak pertambahan nilai (PPN). Akan tetapi, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan pajak keluaran PT Jaya senilai Rp100.000.000 dan pajak masukannya senilai Rp150.000.000.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang ditemukan tersebut, dirjen pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada PT Jaya. Adapun penghitungan SKPKB tersebut sebagai berikut:


Berapakah sanksi administrasi berupa kenaikan yang harus dibayarkan oleh PT. Jaya?

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Jawaban
Berdasarkan pada Pasal 17C ayat (5) UU KUP, dalam hal dilakukannya pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak kriteria tertentu yang menyebabkan diterbitkannya SKPKB, jumlah kekurangan pajaknya akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.

Adapun penghitungan kenaikan adalah sebagai berikut:

Pajak kurang bayar
= Rp10.000.000

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Sanksi administrasi
= 100% X Rp10.000.000
= Rp10.000.000

Mengacu pada penghitungan di atas, sanksi administrasi berupa kenaikan pajak yang dikenakan kepada PT Jaya adalah senilai Rp10.000.000.

Soal 2
PT Maju adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan sejak 15 Januari 2019. Untuk masa Desember 2021, PT Maju telah membayar PPN yang terutang. Kemudian, pada Maret 2022, dirjen pajak melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Kemudian, ditemukan pajak yang kurang dibayar oleh PT Maju untuk masa Desember 2021 senilai Rp200.000.000. Dalam hal ini, SKPKB diterbitkan pada Juli 2022. Hitunglah berapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada PT Maju?

Jawaban
Berdasarkan pada kasus di atas, dapat diketahui, dirjen pajak telah menerbitkan SKPKB berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan.

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP, dirjen pajak dapat mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan karena diterbitkannya SKPKB kepada PT Maju sebesar 75%.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut dihitung dari jumlah PPN yang tidak atau kurang dibayar. Adapun penghitungan sanksi kenaikannya adalah sebagai berikut:

Sanksi administrasi kenaikan
= 75% X Rp200.000.000
= Rp150.000.000

Berdasarkan pada penghitungan tersebut, sanksi administrasi berupa kenaikan yang harus dibayar PT Maju adalah senilai Rp150.000.000.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Soal 3
PT Bumi adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pada Agustus 2020, dirjen pajak melakukan pemeriksaan kepada PT Bumi dan ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang untuk masa Desember 2019 senilai Rp20.000.000.

Terhadap hal tersebut, dirjen pajak memutuskan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Hitunglah berapa sanksi administrasi berupa kenaikan yang dikenakan kepada PT Bumi?

Jawaban
Merujuk pada kasus di atas, dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKBT kepada PT Bumi karena menemukan data baru yang belum terungkap sebelumnya dan menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Terhadap hal tersebut, PT Bumi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU KUP. Sanksi tersebut dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Adapun penghitungan sanksi kenaikannya adalah sebagai berikut:

Sanksi administrasi kenaikan
= 100% X Rp20.000.000
= Rp20.000.000

Berdasarkan pada penghitungan tersebut, sanksi administrasi kenaikan yang dikenakan kepada PT Bumi adalah senilai Rp20.000.000. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya