PMK 164/2023

Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP yang Pengukuhan Lewat Batas Waktu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 13:55 WIB
Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP yang Pengukuhan Lewat Batas Waktu

Ilustrasi. (foto: freepik)

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan setelah batas waktu.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023’.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

“Dalam hal … pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah batas waktu … wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP,” penggalan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Pasal 19 ayat (2) PMK 164/2023 juga memuat ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada pasal tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud … wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) PMK 164/2023.

Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ini contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023.

PT B baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 22 Agustus 2025.

nan

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Penyampaian tersebut tanpa pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Periode tahun buku yang digunakan PT B yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal PT B dikukuhkan sebagai PKP yaitu 1 Januari 2026.

Namun, berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa sebelum dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Januari 2026, ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada 2 Juni 2024.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Oleh karena itu, PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.

Dengan demikian, sebagai PKP, PT B wajib:

  • memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2026, yaitu mulai 1 Januari 2026; dan
  • memenuhi kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan