PMK 164/2023

Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP yang Pengukuhan Lewat Batas Waktu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 13:55 WIB
Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP yang Pengukuhan Lewat Batas Waktu

Ilustrasi. (foto: freepik)

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan setelah batas waktu.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dalam hal … pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah batas waktu … wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP,” penggalan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Pasal 19 ayat (2) PMK 164/2023 juga memuat ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada pasal tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud … wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) PMK 164/2023.

Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ini contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK 164/2023.

PT B baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 22 Agustus 2025.

nan

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Penyampaian tersebut tanpa pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Periode tahun buku yang digunakan PT B yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal PT B dikukuhkan sebagai PKP yaitu 1 Januari 2026.

Namun, berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP), diketahui bahwa sebelum dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Januari 2026, ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada 2 Juni 2024.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Oleh karena itu, PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.

Dengan demikian, sebagai PKP, PT B wajib:

  • memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2026, yaitu mulai 1 Januari 2026; dan
  • memenuhi kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra