PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (6)

Contoh Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 19 Juni 2018 | 17:54 WIB
Contoh Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

DALAM ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia, kegiatan membangun sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Menghitung PPN atas KMS sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya. Selain itu, tidak semua KMS terutang PPN. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar dapat dikenakan PPN.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca Juga:
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Berdasarkan ketentuan itu, bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  • luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Jika wajib pajak membangun rumah, baik untuk tempat tinggal kita sendiri maupun disewakan atau dijadikan tempat kos, dan rumah tersebut luasnya lebih dari 200 meter persegi maka atas rumah tersebut wajib dibayarkan PPN KMS.

Tarif
Adapun besarnya tarif PPN KMS adalah 2% dari total pengeluaran.Tarif ini adalah tarif efektif yang berasal dari 10% yang merupakan tarif PPN sesuai Undang-Undang PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Saat Terutang
Saat terutangnya PPN KMS dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. KMS yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Tempat Terutang
Tempat Pajak PPN KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.Untuk itu, PPN KMS ini harus dibayar dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana bangunan berada.

Cara Pembayaran
PMK No.163/ 2012 mengatur cara pembayaran PPN KMS sebagai berikut:

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak
  • Pembayaran PPN terutang atas KMS dilakukan setiap bulan sebesar 2% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
  • Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode: 411211 – 103
  • Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar, kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
  • Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMSsendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • kolom NPWP diisi dengan: 00.000.000.0-KPP-000 (KPP maksudnya 3 digit kode KPP),
    • pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Cara terakhir ini berlaku juga untuk orang yang tidak memiliki NPWP.

Cara Pelaporan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan PPN KMS dengan menggunakan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Orang pribadi atau badan yang bukan PKP yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas KMS dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.

Jadi, jika kita bukan PKP, maka validasi NTPN dari bank atau Pos dianggap sebagai bentuk pelaporan. Sehingga tidak perlu lapor lagi ke kantor pajak. Hal ini diatur dengan Pasal 11 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Contoh Perhitungan
Kasus 1
Pada Desember 2017 Bapak Budi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Budi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

  • pembelian tanah sebesar Rp200.000.000,
  • pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp180.000.000,
  • biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp70.000.000.

Maka berapakah PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?

Jawab:
Sesuai dengan PMK No. 163/ 2012 tarif PPN atas KMS yang terhutang adalah:

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

= 10% X DPP
= 10% X (20% X Total biaya Pembangunan)

= 10% X (20% X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)

Dengan demikian, PPN atas KMS yang terutang oleh Bapak Budi adalah
= 10% X 20% X Rp250.000.000
= Rp 5.000.000

Kasus 2
Eko membangun sendiri sebuah bangunan dua lantai, Lantai pertama luasnya 150 m2 dan lantai kedua 50 m2. Bangunan tersebut diperkirakan selesai selama 3 bulan dengan total biaya sebesar Rp500.000.000, tidak termasuk harga perolehan tanah. Berapakah total PPN KMS yang terutang?

Jawab:
Karena total bangunan tersebut sama dengan 200m2 maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut terutang PPN KMS dengan perhitungan 10% x 20% x Rp500.000.000 = Rp10.000.000.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2021 | 11:50 WIB

Selamat siang...Apakah pajak masukan untuk pembelian material dapat dikreditkan apabila wp adalah pkp...dan perhitungan biaya apakah dpp dari pembelian material ataukah dpp+ppn? apabila dibangun oleh pihak ke 3 seperti kontraktor ataupun pemborong yang non pkp bagaimana cara pelaporannya? Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno