KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan kunjungan kerja ke beberapa instansi di daerah pada 23 Januari 2024 dalam rangka memberikan imbauan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih mengatakan instansi yang dikunjungi KP2KP antara lain KPPBC Sangatta, Polres Kutai Timur, Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, Kejaksaaan Negeri Kutai Timur, dan BPS Kutai Timur.

“Kunjungan ini dilakukan untuk mengimbau setiap pegawai di instansi terkait agar melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Endah, KP2KP juga menawarkan asistensi pelaporan SPT Tahunan berupa kelas pajak mengenai mekanisme pelaporan SPT secara online melalui e-filing. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum familier mengenai e-filing.

“Masih banyak pegawai senior yang belum familiar dengan pelaporan secara online melalui e-filling,” tuturnya.

Pada saat bersamaan, KP2KP juga turut mendata jumlah ASN dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) di setiap instansi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Endah, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah koordinasi internal antara KP2KP dan instansi terkait dalam mengetahui pegawai yang belum menyampaikan SPT Tahunan, sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan bagi PPNPN.

“PPNPN tetap dikenai potongan PPh Pasal 21. Bila penghasilannya masih di bawah Rp60 juta, SPT dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT 1770SS. Selama memiliki NPWP dan berstatus aktif, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunannya,” jelasnya.

KP2KP Sangatta, lanjut Endah, berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Kutai Timur dapat meningkat dibandingkan dengan sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak