PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Jasa Dokter Praktik di RS atau Klinik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:13 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Jasa Dokter Praktik di RS atau Klinik

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Selain petunjuk umum, Lampiran PMK 168/2023 juga memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bukan pegawai. Salah satunya adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang bukan pegawai menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan … tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan,” bunyi penggalan Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, penghasilan yang dimaksud adalah imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan itu dapat berupa honorarium; komisi; fee; dan imbalan sejenis.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Melakukan Praktik di Rumah Sakit dan/atau Klinik

Tuan R merupakan dokter spesialis anak yang melakukan praktik di Rumah Sakit ABC dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit. Sisanya, sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada Tuan R pada setiap akhir bulan.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Selama 2024, jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien dari praktik Tuan R di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dari praktik di Rumah Sakit ABC sebagai berikut:


Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Catatan:

  • Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan.
  • Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan R.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Simak pula ‘PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Melky Onibala 25 Februari 2024 | 08:41 WIB

apakah saat lapor spt tahunan sistem di djp akan menghitung lagi sesuai ketentuan pasal 17 ayat 1a, sehingga terjadi resiko kurang bayar yabg sangat besar?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP