PP 44/2022

Contoh Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Nol Rupiah di PP 44/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:19 WIB
Contoh Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Nol Rupiah di PP 44/2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah memberikan pengaturan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp0 atau nol rupiah.

Ketentuan itu berlaku jika pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau penyerahan antarcabang.

“Atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0,” bunyi penggalan Pasal 16 PP 44/2022, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun PKP itu adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 16 PP 44/2022, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum. Ketentuan ini juga untuk menghindari pembebanan PPN berganda bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

Pada prinsipnya, masih dalam bagian penjelasan pasal tersebut, pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP juga menganut prinsip penghindaran pembebanan PPN berganda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Oleh karena itu, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 pada dasarnya juga diterapkan atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

PP 44/2022 memberikan contoh penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 sebagai berikut.

PT KZL, yang terdaftar pada KPP Pratama Rantau Rapat, merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT KZL juga melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan aksesoris kendaraan bermotor.

PT KZL mempunyai 1 cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Meulaboh, tetapi tidak melakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang.

PT KZL melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesoris kendaraan bermotor kepada cabangnya yang terdaftar pada KPP Pratama Meulaboh.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Harga pokok penjualan atau harga perolehan kendaraan bermotor bekas yang diserahkan sebesar Rp100 juta. Harga pokok penjualan atau harga perolehan aksesori kendaraan bermotor yang diserahkan sebesar Rp1,5 juta.

Oleh karena itu, atas penyerahan berupa kendaraan bermotor bekas, PT KZL memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0.

Atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, PT KZL memungut PPN sebesar tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa nilai Iain sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan sebesar Rp1,5 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra