KEBIJAKAN CUKAI

Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Apa Saja?

Petugas menunjukkan barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

SUMEDANG, DDTCNews - Masyarakat terus diingatkan untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Alasannya, konsumsi rokok ilegal tidak memberikan kontribusi ke penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat atau pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah.

Karenanya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dengan mengetahui ciri-cirinya, rokok ilegal bisa dihindari.

"Rokok ilegal ini merugikan negara. Padahal, adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa bermanfaat bagi daerah," tulis Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lantas apa saja ciri-ciri rokok ilegal? Setidaknya ada 4. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"UU 39/2007 yang membeli atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi," tulis Diskominfosanditik lagi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN