KEBIJAKAN CUKAI

Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Apa Saja?

Petugas menunjukkan barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

SUMEDANG, DDTCNews - Masyarakat terus diingatkan untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Alasannya, konsumsi rokok ilegal tidak memberikan kontribusi ke penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat atau pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah.

Karenanya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dengan mengetahui ciri-cirinya, rokok ilegal bisa dihindari.

"Rokok ilegal ini merugikan negara. Padahal, adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa bermanfaat bagi daerah," tulis Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Lantas apa saja ciri-ciri rokok ilegal? Setidaknya ada 4. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

"UU 39/2007 yang membeli atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi," tulis Diskominfosanditik lagi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko