KEBIJAKAN CUKAI

Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Apa Saja?

Petugas menunjukkan barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

SUMEDANG, DDTCNews - Masyarakat terus diingatkan untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Alasannya, konsumsi rokok ilegal tidak memberikan kontribusi ke penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat atau pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah.

Karenanya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dengan mengetahui ciri-cirinya, rokok ilegal bisa dihindari.

"Rokok ilegal ini merugikan negara. Padahal, adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa bermanfaat bagi daerah," tulis Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lantas apa saja ciri-ciri rokok ilegal? Setidaknya ada 4. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"UU 39/2007 yang membeli atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi," tulis Diskominfosanditik lagi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?