KOTA BOGOR

Cicil Utang Pajak, Setoran Dividen BUMD Ini Jauh dari Target

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 14:24 WIB
Cicil Utang Pajak, Setoran Dividen BUMD Ini Jauh dari Target

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Setoran dividen dari BUMD milik Pemkot Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya, tidak mampu mencapai target yang ditetapkan akibat adanya utang pajak.

Dari target setoran dividen senilai Rp1,1 miliar pada 2020, Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya mampu menyetorkan dividen senilai Rp175 juta kepada Pemkot Bogor. Dengan ini, dividen yang disetorkan ke APBD hanya sebesar 14,71% dari target.

“Kami masih mencicil utang pajak," ujar Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya Jenal Abidin, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Secara lebih terperinci, Jenal menceritakan utang pajak yang dicicil setiap bulannya oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta.

"Kadang kami bayar di angka Rp150 juta, ya Rp100 juta sampai Rp150 juta lah kami lakukan pembayaran utang pajak. Itu kan utang dari lama," ujar Jenal, seperti dilansir radarbogor.id.

Meski setoran dividen sangat jauh dari target yang ditetapkan, Jenal mengatakan profitabilitas Perumda Pasar Pakuan Jaya sesungguhnya lebih baik bila dibandingkan dengan kinerja pada 2018 yang tercatat rugi.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Pada 2019, Perumda Pasar Pakuan Jaya berhasil membukukan keuntungan. Kemudian, pada 2020, keuntungan yang didapat tercatat tumbuh 75% dibandingkan dengan capaian pada 2019. Laba pada 2020 mencapai Rp559,6 juta.

Secara umum, total dividen yang diterima Pemkot Bogor dari 4 BUMD mencapai Rp31,9 miliar. Realisasi penerimaan dalam bentuk dividen tersebut sedikit di bawah target pada ABPB yang mencapai Rp33,5 miliar.

Meski setoran dividen tidak mampu mencapai target pada tahun lalu, capaian setoran dividen pada 2020 masih lebih baik. Pada 2019, keempat BUMD hanya menyetorkan dividen senilai Rp28,24 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?