CHINA

China Jorjoran Dukung Pengusaha, Insentif Pajak Tembus Rp2.200 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Januari 2022 | 10:30 WIB
China Jorjoran Dukung Pengusaha, Insentif Pajak Tembus Rp2.200 Triliun

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China berencana untuk melanjutkan pemberian insentif pajak pada 2022 guna mendukung dunia usaha yang masih terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sepanjang 2021, China telah mengucurkan insentif pajak kurang lebih senilai CNY1 triliun atau Rp2.233 triliun. Angka tersebut diprediksi mengalami kenaikan pada tahun ini sesuai dengan dukungan terhadap dunia usaha yang lebih besar.

"Kami akan menerapkan pemotongan pajak dan biaya dengan intensitas yang lebih besar untuk menghidupkan pasar," tulis Kementerian Keuangan China dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Secara khusus, insentif pajak atas usaha kecil akan ditingkatkan. Insentif pajak juga akan diberikan kepada usaha kecil dan menengah dari sektor khusus.

Insentif pajak yang lebih besar diharapkan dapat membantu sektor manufaktur dan usaha kecil dalam menghadapi tantangan cashflow yang terus menghantui di era pandemi Covid-19.

"Dukungan kebijakan yang lebih besar masih diperlukan untuk mempertahankan pemulihan UMKM dan manufaktur," ujar ekonom Chasing Securities Wu Chaoming seperti dilansir chinadaily.com.cn.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sebagai catatan, per kuartal III/2021 tercatat total insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sudah mencapai CNY910,1 miliar.

Dari sisi belanja, pemerintah berencana untuk mempercepat realisasi belanja dan meningkatkan kualitas belanja guna membiayai kebutuhan-kebutuhan yang bersifat strategis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN