SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA TUN Pajak: Pengadilan Pajak Independen Meski di Bawah Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juni 2022 | 11:39 WIB
CHA TUN Pajak: Pengadilan Pajak Independen Meski di Bawah Kemenkeu

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun, yang masih menjabat Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun memandang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang independen meski berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan sekaligus Mahkamah Agung (MA).

Ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Cerah mengatakan independensi Pengadilan Pajak diperkuat dengan adanya fakta bahwa mayoritas putusan Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan wajib pajak, bukan pemerintah. Ketika pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) sering kali menguatkan putusan Pengadilan Pajak.

"Perspektif persoalan pajak di Pengadilan Pajak identik dengan perspektif hakim PK MA. Bisa disebutkan sebenarnya hakim pengadilan pajak independen dan tidak diintervensi pihak manapun dalam memutus sengketa," ujar Cerah di hadapan anggota Komisi III DPR, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Cerah, pada tahun 2018 hingga 2021 Pengadilan Pajak secara rata-rata mampu memutus 10.739 perkara per tahun.

Secara rata-rata, hakim pengadilan pajak lebih sering memenangkan wajib pajak dalam suatu sengketa perpajakan. "Pemerintah selalu lebih banyak kalah, bahkan 70% rata-rata per tahun," ujar Cerah.

Ketika Ditjen Pajak (DJP) atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak, MA tercatat lebih banyak memenangkan wajib pajak.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Pada 2021, dari total 2.560 putusan PK dengan DJP sebagai pemohon tercatat hanya 3,95% atau 101 putusan PK yang memenangkan DJP. Dari total 214 putusan PK dengan DJBC selaku pemohon, hanya 16,36% atau 35 putusan PK yang memenangkan DJBC.

Selanjutnya, Cerah memandang independensi Pengadilan Pajak juga diperkuat dengan persepsi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercermin dalam putusan MK Nomor 4/PUU-II/2004, 6/PUU-XIV/2016, dan 10/PUU-XVIII/2020.

"[Putusan] menyatakan bahwa MK dapat memahami open legal policy Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan demi kepentingan APBN," ujar Cerah.

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Untuk diketahui, Komisi III DPR telah menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test atas CHA dan calon hakim ad hoc tipikor sejak Senin (27/6/2022).

Dari 8 orang CHA yang mengikuti fit and proper test, 2 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak yakni Triyono Martanto selaku Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial serta Cerah Bangun selaku Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra