SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Hari Sih Advianto: Kekhususan Pengadilan Pajak Perlu Dipertahankan

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 14:45 WIB
CHA Hari Sih Advianto: Kekhususan Pengadilan Pajak Perlu Dipertahankan

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak LY Hari Sih Advianto dalam wawancara khusus.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak LY Hari Sih Advianto mengaku menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, putusan ini sejalan dengan politik hukum setelah reformasi yang menghendaki penyelenggaraan one roof system atau sistem satu atap atas badan peradilan.

"Itu sudah sesuai dengan politik hukum ketika setelah reformasi yang menghendaki Indonesia itu hanya ada satu MA dan ada satu Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hari dalam Wawancara Terbuka CHA dan Calon Hakim ad hoc di MA Tahun 2023, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Meski sepenuhnya berada di bawah MA, Hari berpandangan terdapat beberapa karakteristik khusus yang perlu dipertahankan. Bagaimanapun, Hari mengatakan Pengadilan Pajak memiliki karakteristik yang berbeda bila dibandingkan dengan peradilan lain.

Menurutnya, Pengadilan Pajak memiliki hukum acara dan sistem peradilan yang berbeda dan khusus. Hal ini perlu dipertimbangkan ketika sistem satu atap resmi diterapkan di Pengadilan Pajak sesuai putusan MK.

Lebih lanjut, Hari mengatakan Pengadilan Pajak juga seyogianya tetap memiliki otonomi dalam hal merekrut hakim. Pasalnya, Pengadilan Pajak memerlukan SDM yang memahami ketentuan pajak, cara menghitung pajak, dan cara menyelesaikan sengketa.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Walau demikian, Hari berpandangan Pengadilan Pajak tidak perlu membentuk kamar tersendiri. "Mengingat hakim agung pajak cuma 2 orang, kalau membuat kamar tersendiri juga sepertinya terlalu besar organisasinya. Kalau menjadi bagian dari kamar TUN, menurut pendapat saya sendiri sudah cukup," ujar Hari.

Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra