SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Hari Sih Advianto: Kekhususan Pengadilan Pajak Perlu Dipertahankan

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 14:45 WIB
CHA Hari Sih Advianto: Kekhususan Pengadilan Pajak Perlu Dipertahankan

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak LY Hari Sih Advianto dalam wawancara khusus.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak LY Hari Sih Advianto mengaku menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, putusan ini sejalan dengan politik hukum setelah reformasi yang menghendaki penyelenggaraan one roof system atau sistem satu atap atas badan peradilan.

"Itu sudah sesuai dengan politik hukum ketika setelah reformasi yang menghendaki Indonesia itu hanya ada satu MA dan ada satu Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hari dalam Wawancara Terbuka CHA dan Calon Hakim ad hoc di MA Tahun 2023, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Meski sepenuhnya berada di bawah MA, Hari berpandangan terdapat beberapa karakteristik khusus yang perlu dipertahankan. Bagaimanapun, Hari mengatakan Pengadilan Pajak memiliki karakteristik yang berbeda bila dibandingkan dengan peradilan lain.

Menurutnya, Pengadilan Pajak memiliki hukum acara dan sistem peradilan yang berbeda dan khusus. Hal ini perlu dipertimbangkan ketika sistem satu atap resmi diterapkan di Pengadilan Pajak sesuai putusan MK.

Lebih lanjut, Hari mengatakan Pengadilan Pajak juga seyogianya tetap memiliki otonomi dalam hal merekrut hakim. Pasalnya, Pengadilan Pajak memerlukan SDM yang memahami ketentuan pajak, cara menghitung pajak, dan cara menyelesaikan sengketa.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Walau demikian, Hari berpandangan Pengadilan Pajak tidak perlu membentuk kamar tersendiri. "Mengingat hakim agung pajak cuma 2 orang, kalau membuat kamar tersendiri juga sepertinya terlalu besar organisasinya. Kalau menjadi bagian dari kamar TUN, menurut pendapat saya sendiri sudah cukup," ujar Hari.

Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi