KEBIJAKAN PAJAK

Cetak Sejarah, Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp2.000 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Cetak Sejarah, Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp2.000 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun, atau naik 4,78% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan pada 2023 akan menjadi kali pertama penerimaan perpajakan menembus Rp2.000 triliun.

"Ini pertama kali dalam histori sejarah Indonesia, penerimaan perpajakan menembus angka Rp2.000 triliun," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan berbagai langkah optimalisasi perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan dilakukan sejalan dengan implementasi kebijakan UU 7/2021, penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Apabila dibedah, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7%. Target tersebut telah memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang tidak berulang pada tahun depan seperti program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan harga komoditas.

Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, targetnya dipatok Rp301,8 triliun, turun 4,7% dari outlook tahun ini. Turunnya penerimaan sejalan dengan moderasi harga komoditas terutama minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga penerimaan bea keluar bakal menyusut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tahun depan, komoditas diperkirakan hanya memberikan sumbangan kepada bea dan cukai sebesar Rp9,0 triliun atau turun hampir Rp40 triliun," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, lanjut menkeu, langkah optimalisasi penerimaan tetap dilakukan antara lain dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan kerja sama internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN