KEBIJAKAN PAJAK

Cetak Sejarah, Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp2.000 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Cetak Sejarah, Penerimaan Perpajakan 2023 Tembus Rp2.000 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, Selasa (16/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun, atau naik 4,78% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan pada 2023 akan menjadi kali pertama penerimaan perpajakan menembus Rp2.000 triliun.

"Ini pertama kali dalam histori sejarah Indonesia, penerimaan perpajakan menembus angka Rp2.000 triliun," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan berbagai langkah optimalisasi perpajakan pada tahun depan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan dilakukan sejalan dengan implementasi kebijakan UU 7/2021, penguatan pengawasan dan kepatuhan, serta reformasi administrasi perpajakan.

Apabila dibedah, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7%. Target tersebut telah memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi dan kebijakan yang tidak berulang pada tahun depan seperti program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan harga komoditas.

Untuk penerimaan kepabeanan dan cukai, targetnya dipatok Rp301,8 triliun, turun 4,7% dari outlook tahun ini. Turunnya penerimaan sejalan dengan moderasi harga komoditas terutama minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga penerimaan bea keluar bakal menyusut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tahun depan, komoditas diperkirakan hanya memberikan sumbangan kepada bea dan cukai sebesar Rp9,0 triliun atau turun hampir Rp40 triliun," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, lanjut menkeu, langkah optimalisasi penerimaan tetap dilakukan antara lain dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan kerja sama internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?