HARI PAJAK 14 JULI

Cerita Soal Reformasi Perpajakan, Ini Pesan Khusus Boediono

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 15:50 WIB
Cerita Soal Reformasi Perpajakan, Ini Pesan Khusus Boediono

Wakil Presiden ke-11 RI Boediono dalam peringatan Hari Pajak di Kantor DJP, Senin (15/7/2019). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden ke-11 RI Boediono mempunyai cerita tersendiri perihal jalannya reformasi perpajakan Indonesia. Dia merasakan sendiri perbaikan regulasi yang beriringan dengan turunnya ekonomi nasional.

Boediono menjelaskan reformasi perpajakan di Indonesia berlangsung bersamaan dengan datangnya krisis atau kesulitan ekonomi. Dia memaparkan tonggak pertama reformasi perpajakan dimulai pada 1983. Saat itu, anjloknya harga minyak memengaruhi keuangan negara.

Rezim pajak akhirnya diubah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor nonmigas dengan memperkenalkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Jadi kalau tarik kesimpulan saat lakukan langkah maju jangan tunggu ada krisis, baru lakukan reformasi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menjelaskan ada upaya reformasi yang dilakukan ketika resesi ekonomi pada 1997 dan 1998. Format reformasi saat itu dilakukan secara bertahap.

Langkah pertama adalah memperkenalkan kantor pajak yang bersifat khusus yakni kantor pajak untuk wajib pajak besar. Reformasi yang dilakukan pada 2002 silam ini bagian dari reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Pada 2001 sampai 2004 itu masa konsolidasi APBN termasuk dalam kebijakan pajak dengan buat strategi kumpulkan WP besar dalam satu kanwil,” paparnya.

Kini, reformasi pajak kembali bergulir dengan sejumlah perbaikan yang dilakukan baik pada tataran organisasi dan kebijakan. Perbaikan kebijakan perpajakan, menurut Boediono, harus dilakukan secara cepat.

“Ke depan barangkali soal reformasi jangan terlalu lama bersantai—santai karena ekonomi berjalan lebih cepat saat ini. Kalau berjalan harus lebih cepat [dalam melakukan reformasi],” tegas Boediono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN