PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cerita Boy William Lapor SPT dengan E-Filing: Cocok untuk yang Mobile

Dian Kurniati | Selasa, 15 Maret 2022 | 12:30 WIB
Cerita Boy William Lapor SPT dengan E-Filing: Cocok untuk yang Mobile

Boy William membagikan pengalamannya melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Boy William membagikan ceritanya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Boy mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing. Menurutnya, e-filing telah memudahkannya menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak di tengah kesibukan.

"E-filing ini sangat memudahkan aku untuk lapor SPT, guys. Apalagi aku kan kerjanya mobile banget, pindah-pindah terus dan kadang suka repot kalau harus ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangbar, dikutip Selasa (14/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Boy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

Selain memudahkan, dia melanjutkan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing juga telah efektif menghemat waktu dan energinya ketimbang mendatangi kantor pelayanan pajak.

Boy kemudian mengajak para pengikutnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia pun memastikan proses pelaporan SPT secara elektronik akan sangat praktis dan mudah bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ayo buruan lapor SPT sebelum akhir Maret. Tinggal input, klik, klik, klik. Pokoknya praktis dan mudah banget," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Beleid itu juga mengatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?