NUSA TENGGARA BARAT

Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bisa Lewat Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 12:05 WIB
Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bisa Lewat Whatsapp

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Samsat Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Layanan informasi tagihan PKB bisa diakses masyarakat yang memiliki kendaraan terdaftar di NTB. Informasi tagihan PKB bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp.

"Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat untuk mengecek pajak mereka. Anda cukup mengambil ponsel anda dan mengecek melalui Whatsapp," tulis keterangan Samsat NTB, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tata cara pemanfaatan layanan informasi PKB melalui Whatsapp adalah dengan menghubungi operator Samsat NTB pada nomor +62 811-3800-0300. Selanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan informasi berapa pajak yang harus dibayar dengan mengirimkan pesan dengan format INFOPKB (spasi) nomor kendaraan.

Samsat NTB menegaskan format pesan harus ditulis dalam huruf kapital. Kemudian setelah menulis info PKB, untuk seluruh nomor kendaraan ditulis lengkap tanpa spasi dan dalam format kapital.

"Jadi contohnya INFOPKB(spasi)DR8225SZ," imbuh Samsat NTB, seperti dilansir koranntb.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah masyarakat mengirimkan pesan permohonan informasi tagihan, data tersebut akan diproses Samsat NTB. Jika kendaraan terdaftar di wilayah hukum Ditlantas Polda NTB maka masyarakat akan mendapatkan balasan berupa perincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.

Adapun informasi yang dikirim Samsat NTB berisi data nomor polisi kendaraan, nama pemilik terdaftar, merek, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK. Selain itu, perincian biaya juga akan dijabarkan dalam pesan belasan Samsat.

Perincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar pajak. Selain itu, ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar pemilik kendaraan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak