KABUPATEN SERUYAN

Cek Kesiapan, Layanan 11 Jenis Pajak Diuji Coba

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 10:45 WIB
Cek Kesiapan, Layanan 11 Jenis Pajak Diuji Coba

KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan melakukan uji coba pelayanan terhadap 11 jenis objek pajak, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan beberapa jenis pajak lainnya.

Kepala BPPRD Kabupaten Seruyan Abuhasan Asari mengatakan uji coba pelayanan pajak ini dilakukan untuk mengetahui apa saja kekurangan pada pelayanan pajak tersebut, sehingga saat diresmikan nanti diharapkan tidak ada lagi kekurangan.

“Pada Minggu depan, launching pelayanan pajak ini diharapkan bisa dilaksanakan,” ujarnya di Kuala Pembuang, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Melalui peningkatan pelayanan pajak itu, Abuhasan berharap BPPRD bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Pemungutan BPPRD Seruyan Taufik Kurahman menjelaskan ruang lobi kantor BPPRD Seruyan sengaja didesain sedemikian rupa untuk dijadikan tempat pelayanan pajak.

Pelayanan tersebut, seperti dilansir KaltengProkal, diupayakan untuk bisa memberikan suasana nyaman bagi masyarakat yang datang untuk keperluan pelayanan pajak.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

“Selain tempat pelayanan, juga telah disediakan ruangan untuk konsultasi bagi masyarakat yang meminta penjelasan seputar persyaratan dan kewajiban pajak serta besaran pajak yang hendak dibayar,” kata Taufik.

Selain itu, juga disediakan ruangan bagi para wajib pajak yang merasa keberatan atau komplain terhadap masalah perpajakan. “Adanya ruangan pelayanan pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Sebab pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi