KOTA JAMBI

Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 08:51 WIB
Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

JAMBI, DDTCNews - Tingkat kepatuhan untuk membayar pajak dengan tepat dan benar masih menjadi persoalan tersendiri di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Oleh karena itu uji petik digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar membayar kewajiban pajaknya dengan benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jamb Budidaya. Dia menerangkan bahwa masih banyak pengusaha tidak tertib dalam melaporkan dan membayar tagihan pajaknya terutama di sektor hotel dan restoran.

"Harusnya mereka jujur biaya untuk makan yang dibayar konsumen, dengan pajak yang sudah dibayar oleh konsumen saat membayar di kasir. Kadang apa yang mereka laporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga perlu kita lakukan uji petik," katanya, Rabu (28/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Seperti yang diketahui, uji petik merupakan metode untuk membuktikkan kebenaran data dari pelaporan omzet yang dilaporkan oleh pengusaha hotel/restoran. Metode ini dapat dilakukan secara acak maupun telah ditentukan terlebih dahulu karena diragukan kebenaran data pajak yang disetorkan.

Sektor pajak di bisnis hotel dan restoran merupakan bagian penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pajak di sektor hiburan kini menjadi andalan pemerintah kota karena tren penerimaannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Uji petik ini terus dioptimalisasi kan, PAD kita bisa meningkat hingga 20% dari sektor hiburan," terang budidaya dilansir Jambi Independent.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan Pemkot terus berupaya mengimbau dan menggugah kesadaran para wajib pajak. Terutama yang lalai melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.

“Kami secara intensif terus melakukan uji petik terkait objek-objek pajak yang diindikasikan belum menyetorkan pungutan pajak secara maksimal seperti restoran, hotel, parkir, reklame, dan sebagainya. Jadi yang kami lakukan hanya intensifikasi dan optimalisasi pajak,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah