KOTA JAMBI

Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 08:51 WIB
Cek Kebenaran Omzet Usaha, Pemkot Lakukan Uji Petik

JAMBI, DDTCNews - Tingkat kepatuhan untuk membayar pajak dengan tepat dan benar masih menjadi persoalan tersendiri di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Oleh karena itu uji petik digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar membayar kewajiban pajaknya dengan benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jamb Budidaya. Dia menerangkan bahwa masih banyak pengusaha tidak tertib dalam melaporkan dan membayar tagihan pajaknya terutama di sektor hotel dan restoran.

"Harusnya mereka jujur biaya untuk makan yang dibayar konsumen, dengan pajak yang sudah dibayar oleh konsumen saat membayar di kasir. Kadang apa yang mereka laporkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga perlu kita lakukan uji petik," katanya, Rabu (28/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seperti yang diketahui, uji petik merupakan metode untuk membuktikkan kebenaran data dari pelaporan omzet yang dilaporkan oleh pengusaha hotel/restoran. Metode ini dapat dilakukan secara acak maupun telah ditentukan terlebih dahulu karena diragukan kebenaran data pajak yang disetorkan.

Sektor pajak di bisnis hotel dan restoran merupakan bagian penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pajak di sektor hiburan kini menjadi andalan pemerintah kota karena tren penerimaannya terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Uji petik ini terus dioptimalisasi kan, PAD kita bisa meningkat hingga 20% dari sektor hiburan," terang budidaya dilansir Jambi Independent.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan Pemkot terus berupaya mengimbau dan menggugah kesadaran para wajib pajak. Terutama yang lalai melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan.

“Kami secara intensif terus melakukan uji petik terkait objek-objek pajak yang diindikasikan belum menyetorkan pungutan pajak secara maksimal seperti restoran, hotel, parkir, reklame, dan sebagainya. Jadi yang kami lakukan hanya intensifikasi dan optimalisasi pajak,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra