BERITA PAJAK HARI INI

Cek Karyawan yang Belum Pemadanan NPWP? Perusahaan Bisa Pakai Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 09:25 WIB
Cek Karyawan yang Belum Pemadanan NPWP? Perusahaan Bisa Pakai Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengecek pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan, perusahaan dapat memanfaatkan portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/9/2023).

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

“Portal layanan pemadanan dan data pemadanannya dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pengecekan atas karyawan mana saja yang sudah melakukan pemadanan dan mana saja yang belum melakukan pemadanan data,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Simak pula ‘Layanan Pemadanan NPWP Ada Sampai Kapan? Ini Kata Ditjen Pajak’.

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit akan dilakukan mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘WP Diminta Login DJP Online, Pastikan Data NIK dan NPWP Sudah Padan’.

Selain mengenai pemadanan data NPWP, ada pula ulasan terkait dengan pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership (pemilik manfaat) perusahaan sektor energi. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan atas data konkret yang dimiliki DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Batasan Jumlah Data Layanan Pemadanan NPWP

DJP memberikan batas jumlah data dalam sekali unggah dalam layanan pemadanan NPWP melalui portalnpwp.pajak.go.id. “Untuk melakukan layanan pemadanan, kami membatasi hanya 1.000 baris (1.000 data) NPWP yang akan dipadankan sekali unggah,” tulis DJP dalam laman resminya.

Otoritas mengatakan pengguna layanan dapat kembali mengunggah file untuk dipadankan ketika hasil pemadanan sebelumnya sudah selesai dan pengguna mendapat respons dari DJP. (DDTCNews)

NIK, NPWP 116 digit, dan NITKU

Layanan pemadanan yang disediakan DJP terbagi menjadi 3 kelompok data. Pertama, NPWP 15 digit dengan NIK wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Kedua, NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Ketiga, NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak juga ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, Info Nomor Identitas Baru Ada di DJP Online’.

Beneficial Ownership Perusahaan Sektor Energi

Guna mendorong keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership, Kementerian ESDM telah membuat aplikasi yang mengintegrasikan data perusahaan pertambangan dengan data dari Ditjen AHU Kemenkumham serta data NPWP dari DJP Kemenkeu

"Tersedianya informasi beneficial ownership dapat memudahkan perusahaan bernegosiasi bisnis dengan lebih transparan dan melakukan due diligence (uji kelayakan) investasi bisnis dengan biaya lebih rendah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Indonesia merupakan salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Salah satu standar EITI global adalah prinsip keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership (BO). (DDTCNews)

Wacana Pajak Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan telah menerima usulan untuk mengenakan pajak pada judi online. Budi mengatakan beberapa negara memang memilih untuk melegalkan dan mengenakan pajak atas judi online. Namun, Indonesia tidak berencana mengadopsi kebijakan tersebut.

"Saya diskusi dengan banyak pihak, [mereka] bilang ya sudah dipajaki saja, dibuat terang, dipajaki. Kalau enggak kita juga kacau, cuma saya bukan dalam posisi itu," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Prioritas Pengawasan

Melalui unit vertikalnya, DJP melakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan. Berdasarkan sistem informasi DJP, kantor pelayanan pajak (KPP) bakal menindaklanjuti data konkret yang segera daluwarsa penetapan.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, KPP perlu memprioritaskan pengawasan atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan. Data konkret tersebut perlu segera dituangkan dalam daftar prioritas pengawasan (DPP).

"DPP ... ditetapkan dengan ketentuan ... paling lama 2 hari kerja sejak tanggal diturunkannya data pemicu konkret dalam sistem informasi milik DJP atas data konkret yang akan daluwarsa penetapan sampai dengan 12 bulan," bunyi SE-9/PJ/2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Agustus 2023 mencapai US$137,1 miliar atau turun dari posisi bulan sebelumnya sejumlah US$137,7 miliar. Penurunan nilai tersebut dipengaruhi adanya pembayaran utang luar negeri dan kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Penurunan posisi cadangan devisa antara lain dipengaruhi pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Erwin menuturkan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Posisi cadangan devisa itu juga berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan