PROVINSI JAWA TENGAH

Cek Fisik Pajak Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Cek Fisik Pajak Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

SRAGEN, DDTCNews – Polda Jawa Tengah menegaskan cek fisik kendaraan pada proses pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPTD Samsat yang ditangani polisi, tidak dikenakan biaya alias gratis, menyusul adanya kasus lima personel polisi yang tertangkap basah diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait cek fisik.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R. Djarod Padakova. Masyarakat diimbau untuk menolak jika dimintai oleh oknum petugas untuk membayar biaya cek fisik. Karena dalam aturan, biaya untuk pajak kendaraan maupun balik nama, tidak ada tarif cek fisik.

“Kami tegaskan cek fisik itu gratis. Masyarakat jangan mau kalau disuruh membayar. Kalau ditemukan hal seperti itu (ditarik biaya) silakan laporkan ke Propam Polres setempat,” paparnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan di media perihal cek fisik di Samsat Sragen dua hari lalu. Data tersebut disampaikan Ketua LSM Formas Andang Basuki yang menyebutkan dua jenis pungli yang paling subur di Sragen terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan cek fisik Samsat yang biasanya ditarik biaya Rp25.000. Praktik pungli cek fisik ini juga banyak dikeluhkan di beberapa daerah.

Djarod menjelaskan untuk layanan pajak kendaraan maupun balik nama di Samsat, masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan di loket-loket pembayaran. Jika ada oknum petugas yang meminta uang lebih di luar ketentuan, masyarakat dipersilakan melaporkan ke Propam atau mengirimkan surat pengaduan ke Samsat.

Meski demikian, dia berharap laporan atau pengaduan harus disertai dengan bukti dan detail kejadian serta identitas petugasnya dengan jelas, sehingga laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kalau ada yang menemukan seperti itu silakan masyarakat menyampaikan laporan. Tapi harus jelas kejadiannya kapan tanggalnya, siapa nama polisinya, jam berapa dan ditarik berapa. Biar kita bisa langsung tidaklanjuti,” terangnya.

Djarod juga mengimbau kepada masyarakat untuk langsung mengurus pajak dengan datang sendiri. "Sebab jika melalui biro jasa yang tidak jelas, sangat berpotensi dimintai uang lebih dengan alasan untuk ini itu yang tidak jelas," tambahnya seperti dilansir dari Joglosemar.co.

Selain itu, dia menegaskan saat ini pemberantasan pungli di internal kepolisian bukan lagi sekadar imbauan tapi sudah menjadi instruksi. Termasuk Kapolda Jawa Tengah juga sudah menyampaikan instruksi kepada 35.000 personel polisi di seluruh Jawa Tengah untuk menghindari praktik pungli. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?