PROVINSI JAWA TENGAH

Cek Fisik Pajak Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Cek Fisik Pajak Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

SRAGEN, DDTCNews – Polda Jawa Tengah menegaskan cek fisik kendaraan pada proses pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPTD Samsat yang ditangani polisi, tidak dikenakan biaya alias gratis, menyusul adanya kasus lima personel polisi yang tertangkap basah diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait cek fisik.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R. Djarod Padakova. Masyarakat diimbau untuk menolak jika dimintai oleh oknum petugas untuk membayar biaya cek fisik. Karena dalam aturan, biaya untuk pajak kendaraan maupun balik nama, tidak ada tarif cek fisik.

“Kami tegaskan cek fisik itu gratis. Masyarakat jangan mau kalau disuruh membayar. Kalau ditemukan hal seperti itu (ditarik biaya) silakan laporkan ke Propam Polres setempat,” paparnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan di media perihal cek fisik di Samsat Sragen dua hari lalu. Data tersebut disampaikan Ketua LSM Formas Andang Basuki yang menyebutkan dua jenis pungli yang paling subur di Sragen terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan cek fisik Samsat yang biasanya ditarik biaya Rp25.000. Praktik pungli cek fisik ini juga banyak dikeluhkan di beberapa daerah.

Djarod menjelaskan untuk layanan pajak kendaraan maupun balik nama di Samsat, masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan di loket-loket pembayaran. Jika ada oknum petugas yang meminta uang lebih di luar ketentuan, masyarakat dipersilakan melaporkan ke Propam atau mengirimkan surat pengaduan ke Samsat.

Meski demikian, dia berharap laporan atau pengaduan harus disertai dengan bukti dan detail kejadian serta identitas petugasnya dengan jelas, sehingga laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kalau ada yang menemukan seperti itu silakan masyarakat menyampaikan laporan. Tapi harus jelas kejadiannya kapan tanggalnya, siapa nama polisinya, jam berapa dan ditarik berapa. Biar kita bisa langsung tidaklanjuti,” terangnya.

Djarod juga mengimbau kepada masyarakat untuk langsung mengurus pajak dengan datang sendiri. "Sebab jika melalui biro jasa yang tidak jelas, sangat berpotensi dimintai uang lebih dengan alasan untuk ini itu yang tidak jelas," tambahnya seperti dilansir dari Joglosemar.co.

Selain itu, dia menegaskan saat ini pemberantasan pungli di internal kepolisian bukan lagi sekadar imbauan tapi sudah menjadi instruksi. Termasuk Kapolda Jawa Tengah juga sudah menyampaikan instruksi kepada 35.000 personel polisi di seluruh Jawa Tengah untuk menghindari praktik pungli. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja