BELGIA

Cegah Penyalahgunaan Perusahaan Cangkang, Komisi Usulkan Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Januari 2022 | 10:30 WIB
Cegah Penyalahgunaan Perusahaan Cangkang, Komisi Usulkan Dua Hal Ini

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa tengah mengkaji proposal penetapan standar transparansi sebagai upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan perusahaan cangkang untuk tujuan penghindaran pajak di wilayah Eropa.

Komisaris Ekonomi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan proposal yang diajukan akan memperketat pengawasan dan menetapkan standar transparansi pada perusahaan cangkang. Dia berharap praktik-praktik penyalahgunaan perusahaan cangkang dapat lebih mudah dideteksi.

“Proposal yang kami ajukan akan memperketat pengawasan perusahaan cangkang dan menetapkan standar transparansi sehingga penyalahgunaan entitas tersebut untuk tujuan perpajakan dapat lebih mudah dideteksi,” ujarnya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia menjelaskan langkah tersebut menjadi wujud perjuangan Komisi Eropa melawan penghindaran pajak di Uni Eropa. Nanti, proposal tersebut akan membantu otoritas pajak masing-masing dalam mendeteksi perusahaan cangkang dipakai untuk tujuan penghindaran pajak.

Dalam proposal tersebut, terdapat sejumlah indikator objektif yang berkaitan dengan pendapatan, staf, dan tempat yang membantu otoritas pajak dalam mendeteksi perusahaan cangkang. Setelah terdeteksi, perusahaan akan dikenakan kewajiban pelaporan pajak baru.

Perusahaan yang tak memenuhi indikator substansi ekonomi dasar juga akan dicegah untuk menerima sertifikat tempat tinggal pajak, keringanan pajak, dan keuntungan pajak lainnya yang dirancang untuk mendukung bisnis aktual.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Komisioner Perdagangan Eropa Valdis Dombrovskis berharap otoritas pajak pada masing-masing negara lebih mudah mendeteksi praktik penghindaran pajak dan perusahaan cangkang akan sulit untuk menikmati keuntungan pajak yang tidak adil.

“Tidak ada tempat di Eropa bagi mereka yang mengeksploitasi aturan untuk tujuan penghindaran pajak, penghindaran atau pencucian uang. Setiap orang harus membayar bagian pajak yang adil,” ujarnya dikutip dari laman resmi Komisi Eropa.

Lebih lanjut, proposal tersebut juga akan membutuhkan peningkatan kerja sama di antara otoritas pajak negara anggota Uni Eropa dan memastikan adanya pertukaran informasi tentang perusahaan cangkang. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN