UU CIPTA KERJA

Cegah Mispersepsi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bekali Kedubes

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:05 WIB
Cegah Mispersepsi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bekali Kedubes

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengumpulkan perwakilan Indonesia di luar negeri baik dari kedutaan besar, konsulat jenderal, maupun dari konsulat untuk menyamakan persepsi mengenai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan pejabat perwakilan Indonesia di luar negeri perlu dibekali pemahaman dalam merespons mispersepsi masyarakat internasional atas UU Cipta Kerja.

"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara khusus, mispersepsi atas ketentuan mengenai lingkungan hidup pada UU Cipta Kerja perlu direspons oleh perwakilan Indonesia di luar negeri terutama di Eropa. Hal ini diharapkan mispersepsi yang ada tidak makin meluas.

"Kita tahu geopolitik dunia soal isu lingkungan hidup itu menguat terutama di Eropa. Untuk itu, kami khawatir kalau tidak segera diluruskan maka mispersepsi itu justru akan makin meluas," ujar Rizal.

Selain menciptakan narasi baru guna melawan kabar yang beredar di media internasional, perwakilan Indonesia di luar negeri perlu mengambil peran lebih dalam mempromosikan kemudahan berusaha dan iklim investasi di dalam negeri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Rizal, perwakilan Indonesia di luar negeri akan mendapatkan pembekalan khusus mengenai perubahan paradigma investasi di Indonesia melalui perubahan daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar prioritas investasi (DPI).

Meski peraturan presiden (perpres) tentang DPI yang bakal mencabut Perpres No. 44/2016 masih dirancang pemerintah, beleid baru turunan UU Cipta Kerja tersebut juga perlu disosialisasikan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.

"Kami bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja dalam memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia." tutur Rizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja