UU CIPTA KERJA

Cegah Mispersepsi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bekali Kedubes

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:05 WIB
Cegah Mispersepsi UU Cipta Kerja, Pemerintah Bekali Kedubes

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengumpulkan perwakilan Indonesia di luar negeri baik dari kedutaan besar, konsulat jenderal, maupun dari konsulat untuk menyamakan persepsi mengenai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan pejabat perwakilan Indonesia di luar negeri perlu dibekali pemahaman dalam merespons mispersepsi masyarakat internasional atas UU Cipta Kerja.

"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," katanya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Secara khusus, mispersepsi atas ketentuan mengenai lingkungan hidup pada UU Cipta Kerja perlu direspons oleh perwakilan Indonesia di luar negeri terutama di Eropa. Hal ini diharapkan mispersepsi yang ada tidak makin meluas.

"Kita tahu geopolitik dunia soal isu lingkungan hidup itu menguat terutama di Eropa. Untuk itu, kami khawatir kalau tidak segera diluruskan maka mispersepsi itu justru akan makin meluas," ujar Rizal.

Selain menciptakan narasi baru guna melawan kabar yang beredar di media internasional, perwakilan Indonesia di luar negeri perlu mengambil peran lebih dalam mempromosikan kemudahan berusaha dan iklim investasi di dalam negeri.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Menurut Rizal, perwakilan Indonesia di luar negeri akan mendapatkan pembekalan khusus mengenai perubahan paradigma investasi di Indonesia melalui perubahan daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar prioritas investasi (DPI).

Meski peraturan presiden (perpres) tentang DPI yang bakal mencabut Perpres No. 44/2016 masih dirancang pemerintah, beleid baru turunan UU Cipta Kerja tersebut juga perlu disosialisasikan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.

"Kami bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja dalam memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia." tutur Rizal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis