KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Cegah Lojakan Harga, Jokowi Perintahkan BUMN Beli Hasil Panen Petani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 10:00 WIB
Cegah Lojakan Harga, Jokowi Perintahkan BUMN Beli Hasil Panen Petani

Presiden Jokowi saat memimpin ratas. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan perusahaan pelat merah bidang pangan untuk menyerap hasil panen petani. Langkah ini diperlukan untuk memangkas rantai distribusi sehingga harga bisa ditekan.

Pemerintah memetakan, lonjakan komoditas pertanian salah satunya disebabkan panjangnya rantai distribusi dari level petani, yakni melewati tengkulak, grosir, pengecer. Dengan peran BUMN, produk tani bisa dibeli di level petani dengan harga murah dan langsung didistribusikan ke konsumen akhir.

"Neraca ini betul-betul dijaga, saya diperintahkan untuk terus melakukan penanaman tambahan baik jagung, kedelai, cabai, maupun bawang. Kesimpulannya,BUMN diharapkan membeli semua produktivitas yang ada sehingga negara betul-betul bisa menjamin," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Presiden Jokowi juga meminta jajarannya memperbaiki sistem logistik dan transportasi komoditas pertanian. Kelancaran distribusi dan logistik menjadi kunci agar harga jual bisa terkendali sehingga inflasi tidak mengalami lonjakan. Pemerintah memang sedang berjuang menekan inflasi sebagai imbas kenaikan harga BBM.

Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga diminta melakukan intervensi kepada pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan bahan pangan. Daerah yang mengalami surplus komoditas pangan tertentu bisa mengirimkan produknya ke daerah yang mengalami defisit.

"Intinya baik bupati dan gubernur ikut terlibat dalam mengendalikan harga yang ada karena produksinya cukup. Kemudian tentu saja Kementan bersama Badan Pangan Nasional yang mengatur neraca-neraca antara daerah bisa bekerja sama dengan daerah untuk mengintervensi pada daerah-daerah shortage yang ada, memetakannya dengan baik," jelas Syahrul.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga memerintahkan Mentan untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri. Caranya, menanam bibit varietas unggul atau memanfaatkan produk rekayasa genetik (genetically modified organism) atau bibit impor.

Peningkatan produksi kedelai diperlukan untuk menekan impor produk ini dari Amerika Serikat (AS). Rendahnya produksi kedelai membuat petani kedelai beralih ke komoditas jagung sehingga angka produksi makin anjlok. Imbasnya, impor kedelai ikut meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?