KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Cegah Lojakan Harga, Jokowi Perintahkan BUMN Beli Hasil Panen Petani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 10:00 WIB
Cegah Lojakan Harga, Jokowi Perintahkan BUMN Beli Hasil Panen Petani

Presiden Jokowi saat memimpin ratas. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan perusahaan pelat merah bidang pangan untuk menyerap hasil panen petani. Langkah ini diperlukan untuk memangkas rantai distribusi sehingga harga bisa ditekan.

Pemerintah memetakan, lonjakan komoditas pertanian salah satunya disebabkan panjangnya rantai distribusi dari level petani, yakni melewati tengkulak, grosir, pengecer. Dengan peran BUMN, produk tani bisa dibeli di level petani dengan harga murah dan langsung didistribusikan ke konsumen akhir.

"Neraca ini betul-betul dijaga, saya diperintahkan untuk terus melakukan penanaman tambahan baik jagung, kedelai, cabai, maupun bawang. Kesimpulannya,BUMN diharapkan membeli semua produktivitas yang ada sehingga negara betul-betul bisa menjamin," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Presiden Jokowi juga meminta jajarannya memperbaiki sistem logistik dan transportasi komoditas pertanian. Kelancaran distribusi dan logistik menjadi kunci agar harga jual bisa terkendali sehingga inflasi tidak mengalami lonjakan. Pemerintah memang sedang berjuang menekan inflasi sebagai imbas kenaikan harga BBM.

Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga diminta melakukan intervensi kepada pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan bahan pangan. Daerah yang mengalami surplus komoditas pangan tertentu bisa mengirimkan produknya ke daerah yang mengalami defisit.

"Intinya baik bupati dan gubernur ikut terlibat dalam mengendalikan harga yang ada karena produksinya cukup. Kemudian tentu saja Kementan bersama Badan Pangan Nasional yang mengatur neraca-neraca antara daerah bisa bekerja sama dengan daerah untuk mengintervensi pada daerah-daerah shortage yang ada, memetakannya dengan baik," jelas Syahrul.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga memerintahkan Mentan untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri. Caranya, menanam bibit varietas unggul atau memanfaatkan produk rekayasa genetik (genetically modified organism) atau bibit impor.

Peningkatan produksi kedelai diperlukan untuk menekan impor produk ini dari Amerika Serikat (AS). Rendahnya produksi kedelai membuat petani kedelai beralih ke komoditas jagung sehingga angka produksi makin anjlok. Imbasnya, impor kedelai ikut meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra