PENGADAAN BARANG DAN JASA

Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:10 WIB
Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Ilustrasi. (foto: LKPP)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi meluncurkan fitur pengawasan e-audit untuk mencegah kecurangan pada katalog elektronik. Peluncuran dilakukan pada Rabu (6/3/2024).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diharapkan dapat terbantu untuk lebih cepat mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan proses pengadaan melalui dashboard yang akan menampilkan perincian transaksi e-purchasing.

“Mereka [pelaku usaha dan pelaku pengadaan] bisa melakukan tindakan di luar aturan dan kebijakan yang ditetapkan. Namun, perlu diingat bahwa LKPP bersama para APIP mengawasi segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh para penyedia katalog elektronik,” katanya.

Baca Juga:
Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Dengan dashboard lkpp.bigbox.co.id, seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dapat diketahui publik. Adanya transparansi diharapkan bisa memudahkan penelusuran jika terdapat indikasi penyelewengan.

“Mari mengawal bersama implementasi e-audit, maka pelaksanaan PBJ akan menjadi lebih baik dan uang negara bisa kita jaga bersama,” imbuhnya, dikutip pada laman resmi LKPP.

Kemudahan proses bisnis katalog elektronik diberikan agar menarik partisipasi lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro dalam PBJ pemerintah. Namun, hal ini menyisakan celah yang dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan.

Baca Juga:
E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

LKPP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi 4 anomali proses belanja melalui katalog elektronik. Pertama, kondisi ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus menerus.

Kedua, kondisi ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun. Ketiga, kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di katalog elektronik. Keempat, kecepatan status penyelesaian suatu transaksi yang kurang dari 60 menit.

Fitur pengawasan tersebut menyediakan data transaksi bersifat anomali yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id yang terus dikembangkan deteksi dini terhadap indikasi fraud.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa mengatakan katalog elektronik merupakan marketplace pemerintah yang dapat mempercepat proses dan transparan. Namun, hal ini tidak dapat menjamin tidak terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebagus-bagusnya suatu sistem apabila pelakunya bersekongkol maka sistem tersebut akan jebol juga. Oleh karena itu, APIP dapat mengakses dan melakukan pengawasan pada proses PBJ, APIP dapat membaca apakah ada ketidakwajaran, penyimpangan, atau tidak dalam proses PBJ,” katanya.

Pembangunan fitur pengawasan itu merupakan hasil kerja sama antara LKPP dan GovTech Procurement. CEO GovTech Procurement Rahmat Danu Andika mengatakan fitur ini dibangun agar bisa memberi lebih banyak wawasan kepada APIP atas data-data pengadaan yang kian melonjak.

Baca Juga:
Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

“Seperti layaknya CCTV atau kamera pengawas, diharapkan semua yang terlibat di pengadaan barang dan jasa pemerintah makin menyadari bahwa sistem pengawasan sudah makin baik, demi tercapainya pengadaan pemerintah yang transparan dan bebas korupsi,” ujar Andika.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting. Dia mengungkapkan hampir 90% perkara korupsi di persidangan menyangkut barang dan jasa.

“Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses