PENGADAAN BARANG DAN JASA

Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Maret 2024 | 16:10 WIB
Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Ilustrasi. (foto: LKPP)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi meluncurkan fitur pengawasan e-audit untuk mencegah kecurangan pada katalog elektronik. Peluncuran dilakukan pada Rabu (6/3/2024).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diharapkan dapat terbantu untuk lebih cepat mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan proses pengadaan melalui dashboard yang akan menampilkan perincian transaksi e-purchasing.

“Mereka [pelaku usaha dan pelaku pengadaan] bisa melakukan tindakan di luar aturan dan kebijakan yang ditetapkan. Namun, perlu diingat bahwa LKPP bersama para APIP mengawasi segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh para penyedia katalog elektronik,” katanya.

Baca Juga:
E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Dengan dashboard lkpp.bigbox.co.id, seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dapat diketahui publik. Adanya transparansi diharapkan bisa memudahkan penelusuran jika terdapat indikasi penyelewengan.

“Mari mengawal bersama implementasi e-audit, maka pelaksanaan PBJ akan menjadi lebih baik dan uang negara bisa kita jaga bersama,” imbuhnya, dikutip pada laman resmi LKPP.

Kemudahan proses bisnis katalog elektronik diberikan agar menarik partisipasi lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro dalam PBJ pemerintah. Namun, hal ini menyisakan celah yang dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

LKPP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi 4 anomali proses belanja melalui katalog elektronik. Pertama, kondisi ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus menerus.

Kedua, kondisi ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun. Ketiga, kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di katalog elektronik. Keempat, kecepatan status penyelesaian suatu transaksi yang kurang dari 60 menit.

Fitur pengawasan tersebut menyediakan data transaksi bersifat anomali yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit PBJ. Data ini dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id yang terus dikembangkan deteksi dini terhadap indikasi fraud.

Baca Juga:
Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa mengatakan katalog elektronik merupakan marketplace pemerintah yang dapat mempercepat proses dan transparan. Namun, hal ini tidak dapat menjamin tidak terjadinya tindak pidana korupsi.

“Sebagus-bagusnya suatu sistem apabila pelakunya bersekongkol maka sistem tersebut akan jebol juga. Oleh karena itu, APIP dapat mengakses dan melakukan pengawasan pada proses PBJ, APIP dapat membaca apakah ada ketidakwajaran, penyimpangan, atau tidak dalam proses PBJ,” katanya.

Pembangunan fitur pengawasan itu merupakan hasil kerja sama antara LKPP dan GovTech Procurement. CEO GovTech Procurement Rahmat Danu Andika mengatakan fitur ini dibangun agar bisa memberi lebih banyak wawasan kepada APIP atas data-data pengadaan yang kian melonjak.

Baca Juga:
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Lapkeu Pemerintah, APBN Jadi Sorotan

“Seperti layaknya CCTV atau kamera pengawas, diharapkan semua yang terlibat di pengadaan barang dan jasa pemerintah makin menyadari bahwa sistem pengawasan sudah makin baik, demi tercapainya pengadaan pemerintah yang transparan dan bebas korupsi,” ujar Andika.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan transparansi dalam sistem pengadaan menjadi kian penting. Dia mengungkapkan hampir 90% perkara korupsi di persidangan menyangkut barang dan jasa.

“Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi dan penyuapan, bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa, seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapat proyek dengan menyuap atau membeli proyek dengan gratifikasi,” jelas Alex. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?