KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyoroti masalah rumitnya proses perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

Jokowi mengatakan penyederhanaan ketentuan perizinan diperlukan agar tercipta iklim usaha yang lebih kompetitif sehingga aktivitas ekonomi dapat tumbuh lebih kencang dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Izin diganti pertimbangan, izin diganti rekomendasi. Sama saja, ngurusnya juga ruwet itu, baik ini di pusat maupun di daerah," katanya saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi menuturkan kebijakan pemerintah seharusnya lebih berorientasi pada hasil, bukan berorientasi pada proses.

"Fokus pada capaian yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat, fokus pada capaian yang membawa kemajuan negara ini," tuturnya.

Pemerintah sesungguhnya sudah melakukan banyak deregulasi dan debirokratisasi, contohnya melalui UU Cipta Kerja. Namun demikian, tumpang tindih regulasi dan prosedur birokrasi yang rumit masih menimbulkan hambatan di lapangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Prosedur birokrasi yang rumit masih ada dalam praktik di lapangan. Hal ini mudah disalahkan dalam pemeriksaan dan menjadi sumber ketakutan bagi aparat pemerintah kita," ujar Jokowi.

Presiden mendorong kementerian dan lembaga (K/L) untuk terus melanjutkan reformasi struktural, sinkronisasi regulasi, dan penyederhanaan prosedur. Hal ini diperlukan sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

Tak lupa, Jokowi juga mengimbau kepada setiap K/L dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti segala temuan dan melaksanakan rekomendasi BPK untuk memperbaiki pengelolaan APBN dan APBD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak