KOTA BEKASI

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Terapkan Sistem V-Net

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 11:31 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Terapkan Sistem V-Net

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) untuk menerapkan sistem penerimaan pajak secara online dengan menggunakan virtual network (v-net). Inovasi ini bertujuan untuk menghindari kebocoran pajak dalam sektor bisnis restoran, parkir dan perhotelan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kerja sama ini dibentuk terkait dengan pengadaan alat pencatat transaksi (tapping box) berbasis v-net untuk menarik pajak di seluruh lokasi usaha restoran, parkir dan perhotelan.

“Diharapkan kebijakan ini akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor pajak,” ungkapnya saat menandatangani kerja sama dengan Bank BJB, Senin (6/2).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Penerapan sistem v-net ini, dipelajarinya seusai kunjungan kerja yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur. “Di Kalimantan Timur, sistem v-net ini telah berhasil mendongkrak perolehan pajak hingga 100% - 150% per tahun yang terakumulasi dalam PAD,” pungkas Rahmat.

Rahmat mengklaim, kebijakan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya kalangan pengusaha. Selama ini pemerintah daerah harus menambal kebocoran pajak akibat dari ketidakcermatan pendataan serta pengawasan.

“Kita tidak mengubah peraturan daerah terkait pajak. Dengan sistem v-net, pendataan akan bersifat real time. Transaksi usaha otomatis akan tercatat secara online di Bank BJB. Kebijakan ini membutuhkan kinerja optimal, komitmen dan sistem yang baik,” katanya.

Rahmat mengatakan petugas dari instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengecek cash register yang sudah disahkan operasionalnya. Nantinya, seperti dikutip dalam Arah.com, tidak ada lagi penarikan pajak dalam sistem lain seperti kupon dan lainnya.

“Dengan penggunaan tapping box, penggelapan data baik oleh juru pungut atau pihak wajib pajak dapat dihindari sepenuhnya. Tapping box ini pun dapat memberikan pemetaan yang jelas, sehingga tidak memungkinkan adanya data-data yang disembunyikan oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya