KOTA BANJAR

Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 09:40 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar, Jawa Barat menggandeng Bank BJB untuk membangun layanan berupa e-retribusi sebagai upaya untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi para pedagang pasar tradisional.

Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Nancy Adistyasari mengatakan layanan e-retribusi ini merupakan salah satu dukungan perbankan untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta mencegah kebocoran pajak.

"E-retribusi hadir untuk mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah," katanya dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nancy menyebutkan aplikasi retribusi elektronik di Kota Banjar tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi kepada pemda.

Dia menjabarkan e-retribusi merupakan aplikasi yang bekerja melalui sistem QR Code. Aplikasi ini telah mengadopsi sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).

Penerapan e-retribusi untuk pedagang pasar tradisional di Kota Banjar akan dilakukan bertahap. Pemkot dan Bank BJB akan menyosialisasikan penggunaan e-retribusi yang wajib menggunakan saldo dalam bentuk dompet elektronik atau e-wallet pada setiap lapak pedagang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ini jadi salah satu inovasi untuk memudahkan pedagang membayar retribusi karena cukup dengan QRIS," sebut Nancy.

Dia menambahkan penggunaan teknologi untuk mengamankan penerimaan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Langkah ini menjadi angin segar yang searah dengan upaya pemerintah mewujudkan kemandirian daerah," tuturnya seperti dilansir ayopurwakarta.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?