KOTA BANJAR

Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 09:40 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar, Jawa Barat menggandeng Bank BJB untuk membangun layanan berupa e-retribusi sebagai upaya untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi para pedagang pasar tradisional.

Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Nancy Adistyasari mengatakan layanan e-retribusi ini merupakan salah satu dukungan perbankan untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta mencegah kebocoran pajak.

"E-retribusi hadir untuk mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah," katanya dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nancy menyebutkan aplikasi retribusi elektronik di Kota Banjar tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi kepada pemda.

Dia menjabarkan e-retribusi merupakan aplikasi yang bekerja melalui sistem QR Code. Aplikasi ini telah mengadopsi sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).

Penerapan e-retribusi untuk pedagang pasar tradisional di Kota Banjar akan dilakukan bertahap. Pemkot dan Bank BJB akan menyosialisasikan penggunaan e-retribusi yang wajib menggunakan saldo dalam bentuk dompet elektronik atau e-wallet pada setiap lapak pedagang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ini jadi salah satu inovasi untuk memudahkan pedagang membayar retribusi karena cukup dengan QRIS," sebut Nancy.

Dia menambahkan penggunaan teknologi untuk mengamankan penerimaan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Langkah ini menjadi angin segar yang searah dengan upaya pemerintah mewujudkan kemandirian daerah," tuturnya seperti dilansir ayopurwakarta.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN