KOTA BANJAR

Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 09:40 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Layanan e-Retribusi Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar, Jawa Barat menggandeng Bank BJB untuk membangun layanan berupa e-retribusi sebagai upaya untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi para pedagang pasar tradisional.

Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Nancy Adistyasari mengatakan layanan e-retribusi ini merupakan salah satu dukungan perbankan untuk optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta mencegah kebocoran pajak.

"E-retribusi hadir untuk mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah," katanya dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Nancy menyebutkan aplikasi retribusi elektronik di Kota Banjar tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi kepada pemda.

Dia menjabarkan e-retribusi merupakan aplikasi yang bekerja melalui sistem QR Code. Aplikasi ini telah mengadopsi sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).

Penerapan e-retribusi untuk pedagang pasar tradisional di Kota Banjar akan dilakukan bertahap. Pemkot dan Bank BJB akan menyosialisasikan penggunaan e-retribusi yang wajib menggunakan saldo dalam bentuk dompet elektronik atau e-wallet pada setiap lapak pedagang.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Ini jadi salah satu inovasi untuk memudahkan pedagang membayar retribusi karena cukup dengan QRIS," sebut Nancy.

Dia menambahkan penggunaan teknologi untuk mengamankan penerimaan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Langkah ini menjadi angin segar yang searah dengan upaya pemerintah mewujudkan kemandirian daerah," tuturnya seperti dilansir ayopurwakarta.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global