KABUPATEN BANDUNG

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Ini Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:01 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Ini Tawarkan Insentif Pajak

Warga menyaksikan alat berat yang menyelesaikan proyek pembangunan kolam retensi di Andir, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah mendesain kebijakan insentif pajak daerah untuk mencegah lahan pertanian beralih fungsi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)

SOREANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah mendesain kebijakan insentif pajak daerah untuk mencegah lahan pertanian beralih fungsi.

Kabid Pendapatan PBB-P2 Bapenda Taufik Hermawan mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk mengerem laju alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan komersial.

Menurutnya, salah satu yang akan dilakukan Bapenda adalah dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah pertanian atau persawahan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menjual lahan itu harus diapresiasi. Mungkin bisa gratis atau bisa dapat diskon pajak. Itu sedang digodok sesuai aturan yang berlaku," katanya dikutip Kamis (28/1/2021).

Taufik menuturkan agar pemilik lahan pertanian tidak terburu-buru untuk menjual aset tanahnya. Menurutnya, beban pajak para petani pemilik lahan tergolong berat jika dibandingkan pendapatan dari hasil panen.

Dia mencontohkan banyak terjadi di Kabupaten Bandung pendapatan dari hasil panen petani sama atau bahkan lebih kecil dari tagihan pajak tahunan PBB-P2. Hal tersebut kemudian membuat petani memilih untuk menjual lahan karena hasil panen bahkan tidak mampu melunasi tagihan PBB-P2.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Jadi harus bisa diberikan keringanan. Jangan sampai karena pajaknya tinggi dan penghasilannya rendah akhirnya terpaksa menjual tanahnya," ujarnya.

Taufik menambahkan transaksi jual-beli atau pengalihan aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung tidak mengendur pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mengalami surplus hingga Rp45 miliar atau sekitar 20%-30% dari target.

"BPHTB surplus Rp45 miliar pada tahun lalu itu salah satunya karena ada program diskon pajak dan pada 2021 rencananya juga tidak ada kenaikan nilai pajak," imbuhnya seperti dilansir jabarnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?