KABUPATEN BANDUNG

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Ini Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:01 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Ini Tawarkan Insentif Pajak

Warga menyaksikan alat berat yang menyelesaikan proyek pembangunan kolam retensi di Andir, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah mendesain kebijakan insentif pajak daerah untuk mencegah lahan pertanian beralih fungsi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)

SOREANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah mendesain kebijakan insentif pajak daerah untuk mencegah lahan pertanian beralih fungsi.

Kabid Pendapatan PBB-P2 Bapenda Taufik Hermawan mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk mengerem laju alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan komersial.

Menurutnya, salah satu yang akan dilakukan Bapenda adalah dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah pertanian atau persawahan.

Baca Juga:
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menjual lahan itu harus diapresiasi. Mungkin bisa gratis atau bisa dapat diskon pajak. Itu sedang digodok sesuai aturan yang berlaku," katanya dikutip Kamis (28/1/2021).

Taufik menuturkan agar pemilik lahan pertanian tidak terburu-buru untuk menjual aset tanahnya. Menurutnya, beban pajak para petani pemilik lahan tergolong berat jika dibandingkan pendapatan dari hasil panen.

Dia mencontohkan banyak terjadi di Kabupaten Bandung pendapatan dari hasil panen petani sama atau bahkan lebih kecil dari tagihan pajak tahunan PBB-P2. Hal tersebut kemudian membuat petani memilih untuk menjual lahan karena hasil panen bahkan tidak mampu melunasi tagihan PBB-P2.

Baca Juga:
Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

"Jadi harus bisa diberikan keringanan. Jangan sampai karena pajaknya tinggi dan penghasilannya rendah akhirnya terpaksa menjual tanahnya," ujarnya.

Taufik menambahkan transaksi jual-beli atau pengalihan aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung tidak mengendur pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mengalami surplus hingga Rp45 miliar atau sekitar 20%-30% dari target.

"BPHTB surplus Rp45 miliar pada tahun lalu itu salah satunya karena ada program diskon pajak dan pada 2021 rencananya juga tidak ada kenaikan nilai pajak," imbuhnya seperti dilansir jabarnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi