UU HPP

Catatan World Bank Pasca UU HPP: Reformasi Pajak Perlu Dilanjutkan

Muhamad Wildan | Kamis, 07 April 2022 | 17:00 WIB
Catatan World Bank Pasca UU HPP: Reformasi Pajak Perlu Dilanjutkan

Laman depan publikasi terbaru Bank Dunia, World Bank East Asia and The Pacific Economic Update: April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia masih perlu melanjutkan reformasi pajak, kendati sudah ada berbagai pembaruan peraturan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menutup celah pajak atau tax gap yang masih lebar. Hal tersebut disampaikan Bank Dunia melalui publikasi terbarunya, World Bank East Asia and The Pacific Economic Update: April 2022.

World Bank memperkirakan potensi pajak Indonesia pada 2018 masih sebesar 16,3% dari PDB. Kala itu, tax gap Indonesia diperkirakan mencapai 6% dari PDB. Melalui UU HPP, penerimaan pajak diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Masih terdapat tax gap yang signifikan kurang lebih sekitar 5% dari PDB yang perlu ditindaklanjuti dengan reformasi pajak lanjutan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Berdasarkan catatan World Bank, tax ratio Indonesia yang hanya sebesar 9,2% pada 2021 terbilang sangat rendah bila dibandingkan dengan penerimaan pajak di negara-negara berkembang lainnya.

Hal ini disebabkan oleh threshold pembebasan pajak yang tinggi, banyaknya pengecualian pajak, dan perbedaan perlakuan pajak antarsektor.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan UU HPP, beberapa reformasi yang dilakukan antara lain pengurangan pengecualian PPN, peningkatan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya, pengenaan pajak atas sektor digital, penetapan omzet tidak kena pajak bagi UMKM, dan ditetapkannya natura sebagai objek pajak.

Secara khusus, World Bank memandang pengurangan pengecualian PPN melalui UU HPP akan mengurangi distorsi dan mendorong kesetaraan perlakuan pajak antarsektor perekonomian.

Namun, World Bank masih punya catatan untuk Indonesia. Selain perlu melanjutkan reformasi pajak, World Bank memandang Indonesia juga masih memiliki PR untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing perekonomian.

Perekonomian yang tak berdaya saing akan menciptakan biaya tambahan bagi sektor usaha dan meningkatkan informalitas perekonomian. Meningkatnya perekonomian informal akan meningkatkan kebocoran penerimaan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan