BERITA PAJAK SEPEKAN

Catatan Pemeriksaan Bukper dan Imbauan Pelaporan SPT Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 10 April 2021 | 08:01 WIB
Catatan Pemeriksaan Bukper dan Imbauan Pelaporan SPT Terpopuler

Seorang pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap ribuan wajib pajak dan imbauan otoritas pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini, 5-9 April 2021.

Tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan bukper terhadap 1.310 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan dan tujuh wajib pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu juga menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai Rp88 miliar.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah imbauan DJP terhadap wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan. DJP menyatakan wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunannya meski tenggat waktu sudah terlewati.

Hingga 31 Maret 2021, sebanyak 11,3 juta SPT telah diterima DJP. Jumlah tersebut tumbuh 27% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Kenaikan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang naik 26%. Berikut berita pajak terpopuler lainnya:

Sambil Imbau Lapor SPT Tahunan, DJP Uji Kepatuhan Material Wajib Pajak
Selain terus mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, DJP akan menguji kepatuhan material baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, pengawasan tetap dijalankan.

Selain itu, otoritas akan mengencarkan sosialisasi dan kelas pajak online pelaporan SPT Tahunan, terutama untuk wajib pajak badan. Tak ketinggalan, DJP juga akan mengirimkan e-mail yang berisi imbauan.

Buron Sejak 2018, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif
Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) menjemput paksa satu orang tersangka kasus penggelapan pajak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tim dari Direktorat Penegakan Hukum DJP bersama Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap dan menahan tersangka DF alias FR pada 1 April 2021. Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

Hal tersebut dilakukan DF melalui PT PIS sejak tahun 2010 sampai dengan 2012. Akibat aksinya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp10,5 miliar. Adapun proses hukum terhadap DF sudah dimulai pada 2017.

Pada 2017, tim penyidik DJP telah memanggil tersangka hingga dua kali untuk dilakukan penyerahan barang bukti. Namun, DF justru mangkir dari panggilan. Tersangka pun akhirnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2018.

Terbitkan SP2DK, DJP Terus Jalankan Pengawasan Wajib Pajak
DJP tetap melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu wujud pengawasan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan. Bagi wajib pajak yang mendapat SP2DK, DJP akan memberikan imbauan dan counselling.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Ada Insentif Pajak, Kemenkeu Harap 50% Orang Terkaya Segera Berbelanja
Pemerintah berharap perluasan pemberian insentif pajak dari semula fokus pada pemulihan dunia usaha kini merambah peningkatan konsumsi masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan tinggi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu berharap insentif pajak seperti PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP dapat mendorong 50% orang terkaya di Indonesia untuk membelanjakan uangnya.

Menurut Febrio, orang-orang kaya memiliki kecenderungan menyimpan uangnya di perbankan pada tahun lalu, padahal perputaran uang dari orang bisa menciptakan multiplier effect yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional.

Komitmen Investasi Penerima Tax Holiday Turun, Ada Apa?
Nilai komitmen investasi penerima insentif tax holiday mengalami penurunan pada awal tahun ini. Sepanjang kuartal I/2021, rencana investasi dari penanam modal penerima tax holiday baru mencapai Rp2,16 triliun.

Nilai rencana investasi itu jauh lebih rendah ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Misal, rencana investasi pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Pada 2020, rencana investasi penerima tax holiday tercatat Rp215,1 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya trennya sangat bagus pada 2019. Namun, ada kemungkinan pandemi Covid-19 berdampak pada minat investasi, termasuk penerima tax holiday. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN