Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat DKI Jakarta yang telanjur membayar PBB tanpa mendapatkan keringanan bisa mendapatkan insentif tersebut pada tahun ini.
Pemprov DKI memastikan wajib pajak telanjur membayar PBB tanpa keringanan perlu mengajukan permohonan kompensasi melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada Senin, 24 Januari 2022.
"Kompensasi ... diberikan untuk tahun pajak 2022," bunyi Pasal 18A Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2021 Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif PBB berupa diskon sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2021. Insentif diberikan bila wajib pajak membayar PBB paling lambat pada 31 Desember 2021.
Insentif diskon PBB tersebut diberikan tanpa mensyaratkan tidak adanya tunggakan atas objek PBB yang akan mendapatkan keringanan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melunasi PBB tahun pajak 2021 tanpa melunasi PBB yang terutang pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Selain memberikan keringanan sebesar 10%, Pemprov DKI Jakarta juga sempat memperbolehkan wajib pajak tertentu untuk mencicil PBB tahun pajak 2021.
Insentif ini hanya diberikan atas objek PBB dengan nilai PBB senilai Rp1 miliar atau lebih. Fasilitas tersebut dapat diperoleh bila wajib pajak mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Wajib pajak yang membayar PBB paling banyak dalam 6 kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.