UU HPP

Catat! Wajib Pajak Bisa Lapor Harta Lebih dari Sekali Saat PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:15 WIB
Catat! Wajib Pajak Bisa Lapor Harta Lebih dari Sekali Saat PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan asetnya melalui program pengungkapan sukarela (PPS) lebih dari 1 kali sepanjang periode kebijakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengungkapan harta dapat dilakukan sebanyak 2 kali ataupun lebih sepanjang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih sepanjang juga dilakukan di dalam periode PPS.

Untuk mendukung kebijakan ini, infrastruktur IT sedang disiapkan oleh DJP agar wajib pajak dapat turut serta dalam PPS secara elektronik tanpa perlu mengunjungi KPP seperti tax amnesty.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Wajib pajak menyampaikan pengungkapan hartanya, baik atas kebijakan I maupun II, secara online. Atas pengungkapan harta bersih tersebut, kepada wajib pajak diterbitkan surat keterangan secara elektronik atau otomatis," ujar Suryo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (16/12/2021).

Saat ini, DJP sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pelaksanaan PPS dan akan disahkan dalam waktu dekat sebelum PPS resmi diselenggarakan.

Seperti diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Baca juga ulasan lengkap terkait ketentuan baru pada UU HPP dalam mendorong penerimaan pajak tahun 2022 dalam Fokus Akhir Tahun DDTCNews - Seri 2: Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’