UU HPP

Catat! Wajib Pajak Bisa Lapor Harta Lebih dari Sekali Saat PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:15 WIB
Catat! Wajib Pajak Bisa Lapor Harta Lebih dari Sekali Saat PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan asetnya melalui program pengungkapan sukarela (PPS) lebih dari 1 kali sepanjang periode kebijakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengungkapan harta dapat dilakukan sebanyak 2 kali ataupun lebih sepanjang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih sepanjang juga dilakukan di dalam periode PPS.

Untuk mendukung kebijakan ini, infrastruktur IT sedang disiapkan oleh DJP agar wajib pajak dapat turut serta dalam PPS secara elektronik tanpa perlu mengunjungi KPP seperti tax amnesty.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Wajib pajak menyampaikan pengungkapan hartanya, baik atas kebijakan I maupun II, secara online. Atas pengungkapan harta bersih tersebut, kepada wajib pajak diterbitkan surat keterangan secara elektronik atau otomatis," ujar Suryo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Kamis (16/12/2021).

Saat ini, DJP sedang menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pelaksanaan PPS dan akan disahkan dalam waktu dekat sebelum PPS resmi diselenggarakan.

Seperti diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.

Baca juga ulasan lengkap terkait ketentuan baru pada UU HPP dalam mendorong penerimaan pajak tahun 2022 dalam Fokus Akhir Tahun DDTCNews - Seri 2: Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?