PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Wajib Pajak Bisa Ikut 'Dobel' PPS dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 17:00 WIB
Catat! Wajib Pajak Bisa Ikut 'Dobel' PPS dengan Syarat Ini

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Giyarso (foto bawah). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengikuti 2 skema sekaligus pada program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berlangsung selama 6 bulan pada tahun depan. Hal ini diatur dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fungsional Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak (DJP), Giyarso, mengatakan wajib pajak bisa memanfaatkan skema kebijakan I dan kebijakan II PPS pada tahun 2022 nanti. Syarat utama ikut kedua skema tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan program pengampunan pajak pada 2016.

"Jadi misalnya sudah pernah ikut pengampunan pajak 2016 dan ada harta perolehan 2014 yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Kemudian ada harta perolehan 2017 yang belum dilaporkan dalam SPT itu bisa ikut," katanya dalam acara Tax Live DJP pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Giyarso menjelaskan masih ada ketentuan dan syarat lain yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi yang hendak memanfaatkan 2 skema PPS secara sekaligus. Pada skema pertama perlu dipastikan wajib pajak ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016.

Kemudian mengikuti semua ketentuan dan syarat lainnya untuk bisa memanfaatkan kebijakan I PPS seperti menyampaikan surat pemberitahuan perihal harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam surat pernyataan. Lalu, membayar PPh bersifat final atas pengungkapan harta yang belum atau kurang dilaporkan saat program tax amnesty.

Selanjutnya, syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan skema II kebijakan PPS juga wajib dipenuhi wajib pajak. Deretan ketentuan tersebut antara lain perolehan harta periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta tersebut masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Kemudian pada skema II terdapat tambahan syarat yang juga harus dipenuhi wajib pajak. Salah satunya adalah mencabut berbagai permohonan seperti restitusi dan tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak, penyelidikan, beperkara di pengadilan dan tidak sedang menjalani hukuman pidana bidang perpajakan.

"Jadi bisa [ikut 2 skema PPS] sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan lainnya," imbuhnya.

Seperti diketahui, melalui UU No.7/2021 pemerintah menggulirkan PPS harta bersih wajib pajak. Kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan yang dimulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap PPN Jadi Naik ke 12 Persen, Publik Tagih Kajian Pemerintah

Senin, 09 September 2024 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pemerintah Kaji Dampaknya ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN