UU HPP

Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 10:30 WIB
Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bukan merupakan peserta tax amnesty tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), baik melalui kebijakan I maupun kebijakan II pada 2022 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang hanya difokuskan kepada peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi saja.

"Kebijakan I PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang lalu, sedangkan kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi saja," ujar Neilmaldrin, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengenai kebijakan II PPS, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan yang tertuang memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi mengingat kepatuhan wajib pajak sudah tergolong lebih baik.

"Wajib pajak badan relatif lebih tertata, pembukuan dan SPT-nya relatif sudah lengkap, dan jumlahnya tidak sebanyak wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi sebaliknya," ujar Neilmaldrin.

Oleh karena itu, kebijakan II PPS dirancang khusus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila wajib pajak badan non-peserta tax amnesty memiliki rencana untuk melakukan deklarasi aset, satu-satunya program yang dapat diikuti oleh wajib pajak adalah Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final.

Mengacu pada PP 36/2017, tarif PPh final pada PAS Final adalah sebesar 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% atas wajib pajak tertentu.

PPh final pada PAS Final dikenakan atas harta yang dimiliki mulai dari kas atau setara kas, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham, dan obligasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 18:11 WIB

keuntungan untuk pph op dan badan apa ya ? mksh

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?