UU HPP

Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 10:30 WIB
Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bukan merupakan peserta tax amnesty tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), baik melalui kebijakan I maupun kebijakan II pada 2022 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang hanya difokuskan kepada peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi saja.

"Kebijakan I PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang lalu, sedangkan kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi saja," ujar Neilmaldrin, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Mengenai kebijakan II PPS, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan yang tertuang memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi mengingat kepatuhan wajib pajak sudah tergolong lebih baik.

"Wajib pajak badan relatif lebih tertata, pembukuan dan SPT-nya relatif sudah lengkap, dan jumlahnya tidak sebanyak wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi sebaliknya," ujar Neilmaldrin.

Oleh karena itu, kebijakan II PPS dirancang khusus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bila wajib pajak badan non-peserta tax amnesty memiliki rencana untuk melakukan deklarasi aset, satu-satunya program yang dapat diikuti oleh wajib pajak adalah Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final.

Mengacu pada PP 36/2017, tarif PPh final pada PAS Final adalah sebesar 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% atas wajib pajak tertentu.

PPh final pada PAS Final dikenakan atas harta yang dimiliki mulai dari kas atau setara kas, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham, dan obligasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 18:11 WIB

keuntungan untuk pph op dan badan apa ya ? mksh

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan