APARATUR SIPIL NEGARA

Catat! Usulan Penyetaraan Jabatan ASN Paling Lambat 30 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:30 WIB
Catat! Usulan Penyetaraan Jabatan ASN Paling Lambat 30 Juni 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan instansi pusat dan daerah untuk memberikan usulan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional paling lambat 30 Juni 2021.

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF) yang diatur dalam PermenPANRB No. 17/2021 merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM.

Kebijakan tersebut mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (9/6/2021).

Bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019 maka dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang telah disederhanakan.

Sementara itu, lanjut Atmaji, penyetaraan jabatan di pemerintah daerah bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan tersebut.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Kehadiran PermenPANRB 17/2021 ini diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dapat berjalan dengan lebih baik dan cepat,” tutur Atmaji.

Sementara itu, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB 28/2019.

“Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Bagi instansi pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB 17/2021. Untuk instansi daerah, penyetaraan jabatan tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB 17/2021.

Usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan paling lambat 30 Juni 2021. Proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021.

Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan. Khusus untuk instansi daerah, usulan penyetaraan jabatan tersebut disampaikan kepada Kemendagri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?