APARATUR SIPIL NEGARA

Catat! Usulan Penyetaraan Jabatan ASN Paling Lambat 30 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:30 WIB
Catat! Usulan Penyetaraan Jabatan ASN Paling Lambat 30 Juni 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan instansi pusat dan daerah untuk memberikan usulan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional paling lambat 30 Juni 2021.

Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF) yang diatur dalam PermenPANRB No. 17/2021 merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM.

Kebijakan tersebut mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (9/6/2021).

Bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019 maka dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang telah disederhanakan.

Sementara itu, lanjut Atmaji, penyetaraan jabatan di pemerintah daerah bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kehadiran PermenPANRB 17/2021 ini diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dapat berjalan dengan lebih baik dan cepat,” tutur Atmaji.

Sementara itu, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB 28/2019.

“Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi instansi pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB 17/2021. Untuk instansi daerah, penyetaraan jabatan tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB 17/2021.

Usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan paling lambat 30 Juni 2021. Proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021.

Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan. Khusus untuk instansi daerah, usulan penyetaraan jabatan tersebut disampaikan kepada Kemendagri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan