Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan instansi pusat dan daerah untuk memberikan usulan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional paling lambat 30 Juni 2021.
Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF) yang diatur dalam PermenPANRB No. 17/2021 merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM.
Kebijakan tersebut mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.
“Dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (9/6/2021).
Bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019 maka dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang telah disederhanakan.
Sementara itu, lanjut Atmaji, penyetaraan jabatan di pemerintah daerah bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan tersebut.
“Kehadiran PermenPANRB 17/2021 ini diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dapat berjalan dengan lebih baik dan cepat,” tutur Atmaji.
Sementara itu, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB 28/2019.
“Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” ujarnya.
Bagi instansi pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB 17/2021. Untuk instansi daerah, penyetaraan jabatan tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB 17/2021.
Usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan paling lambat 30 Juni 2021. Proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021.
Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan. Khusus untuk instansi daerah, usulan penyetaraan jabatan tersebut disampaikan kepada Kemendagri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.